Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tahan dulu keinginan ganti mobil baru dari Toyota seperti Innova dan Fortuner. Harga mobil baru Toyota Innova dan Fortuner bisa turun ratusan juta rupiah.
Pemerintah sedang membahas rencana perluasan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil 0 persen. Innova dan Fortuner termasuk mobil yang bakal merasakan efek perluasan insentif pajak PPnBM 0 persen.
Mulai bulan ini, pemerintah memberikan insentif pajak PPnBM hingga 0 persen bagi mobil baru yang memiliki kapasitas maksimal 1.500 cc. Agar kebijakan ini lebih memacu perekonomian, pemerintah akan memperluas insentif pajak PPnBM hingga 0 persen tersebut.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah mempertimbangkan insentif yang sama bagi mobil berkubikasi 2.500 cc ke bawah.
Sebagai catatan, kebijakan ini nampaknya bakal memiliki kriteria dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen. “Jadi sedang melakukan penyempurnaan, asal TKDN 70 persen bisa sampai (mobil) ke 2.500 cc,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Youtube XI DPR RI Channel, ketika melakukan rapat kerja terkait PPnBM, Senin (15/3/2021).
“Ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan,” kata dia.
Salah satu mobil dengan kapasitas maksimal 2.500 cc yang bisa menikmati insentif itu adalah Toyota Kijang Innova, yang saat ini dibanderol dengan harga mobil baru mulai Rp 342,4 juta (2.0 G M/T Bensin) sampai Rp 445,7 juta (tipe 2.4 V A/T Diesel). Dengan PPnBM Kijang Innova sebesar 20 persen dan harga tipe terendah sebesar Rp 342,4 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 68,480 juta.
Baca juga: Diskon PPnBM Diperluas, Mobil Bermesin Besar Bisa Turun Harga
Sedangkan untuk harga Fortuner saat ini dibanderol mulai Rp 512 juta (tipe 2.4 G M/T) sampai Rp 711,6 juta (tipe 2.4 VRZ A/T 4x4). Dengan PPnBM Fortuner sebesar 20 persen, maka Fortuner tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM Rp 102,4 juta. Lantas, kita tinggal mengurangi harga jual (Rp 512 juta) dengan PPnBM (Rp 102,4 juta).
Maka, hasilnya didapat Rp 409,6 juta untuk Fortuner tipe terendah. Tapi sebetulnya dengan relaksasi PPnBM, varian tersebut bisa kalah murah dari tipe 2.4 G A/T 4x4 yang harga awalnya Rp 637,7 juta.
Dengan PPnBM mobil 4x4 sebesar 40 persen, jika dinolkan artinya varian tersebut mendapat diskon Rp 255,080 juta, dan harganya menjadi Rp 382,620 juta.
Sebetulnya ini hitungan kasar semata agar terlihat mudah dianalogikan oleh konsumen. Pasalnya PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off the road. Sedangkan, harga mobil yang ditawarkan ke konsumen sudah terbebani lagi dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan pemerintah daerah, yang nilainya berbeda-beda di tiap provinsi di Indonesia.
Jadi, dengan estimasi hitungan di atas, kita tinggal mengurangi harga jual dengan PPnBM, yakni Rp 342,4 juta dikurangi Rp 68,480 juta. Maka harga mobil baru Toyota Innova setelah pajak PPnBM 0 persen adalah Rp 273,920 juta.
Kemudian berdasarkan perhitungan yang sama, Kijang Innova tipe teratas harga mobil baru turun menjadi Rp 356,560 juta.