kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga karet luruh mengikuti pelemahan harga minyak dunia


Rabu, 13 April 2011 / 11:30 WIB
Harga karet luruh mengikuti pelemahan harga minyak dunia
ILUSTRASI. Relawan pecinta satwa yang tergabung dalam Cat Lover Peduli COVID-19 menyisir kucing liar untuk diberi makan di Pasar Mebel Bibis, Solo, Jawa Tengah, Senin (1/6/2020). Kegiatan tersebut diisi dengan memberi makan dan memeriksa kesehatan kucing liar untuk


Sumber: Bloomberg | Editor: Rizki Caturini

TOKYO. Harga karet menurun untuk hari keduanya mengikuti penurunan harga minyak. Selain itu sentimen dari berhentinya produksi pabrik mobil Toyota di Eropa mendorong spekulasi permintaan karet sebagai bahan baku ban akan melemah.

Harga kontrak pengiriman karet di September 2011 turun 4% menjadi 440,8 yen per kilogram atau sekitar US$ 5.250 per metrik ton. Sebelumnya, harga karet diperdagangkan di harga 443,2 yen di Tokyo Commodity Exchange pada pukul 10:47 waktu setempat.

"Komidi karet kehilangan kekuatannya dari pasar sektor energi. Berhentinya produksi pabrik Toyota di Eropa meningkatkan kekhawatiran permintaan karet akan melemah," kata Kazuhiko Saito analis komoditi Fujitomi Co di Tokyo.

Harga minyak mentah untuk pengiriman Mei 2011 turun 0,4% menjadi US$ 105,82 per barel di New York Mercantile Exchange pada pukul 10:14 di Tokyo. Penurunan harga minyak dipicu dari sentimen perlambatan permintaan minyak, setelah IMF memangkas prediksi pertumbuhan ekonomi di Jepang dan AS. IMF juga menyatakan, harga minyak di atas US$ 100 per barel itu memperburuk keadaan ekonomi dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×