Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mengapresiasi keputusan pemerintah menurunkan harga gas bumi hasil regasifikasi liquefied natural gas (LNG) menjadi US$ 13 per MMBTU di tingkat pabrik (at plant gate) dari sebelumnya sekitar US$ 20,57 per MMBTU.
Namun, asosiasi menekankan efektivitas kebijakan tersebut bergantung pada implementasi di lapangan, khususnya oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Ketua Umum FIPGB sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan, harga US$ 13 per MMBTU yang ditetapkan pemerintah merupakan harga gas bumi yang berasal dari LNG yang telah diregasifikasi dan dialirkan melalui jaringan pipa hingga ke pelanggan industri.
Baca Juga: TikTok GO Dorong Pertumbuhan Wisata dan Kuliner di Indonesia
"Asosiasi mengapresiasi penurunan harga tersebut. Yang perlu dikontrol sekarang adalah pelaksanaannya oleh PGN dan harus berlaku mulai Juni 2026," ujarnya kepada Kontan, Senin (29/6/2026).
Menurut Yustinus, penurunan harga gas tersebut diperkirakan mampu menekan kembali porsi biaya energi terhadap total biaya produksi menjadi sekitar 26,5%, setara dengan posisi pada Desember 2025. Sebelumnya, akibat kenaikan harga gas, porsi biaya energi sempat meningkat hingga 31,5% pada Mei 2026.
Meski demikian, ia mengingatkan persoalan utama industri belum sepenuhnya selesai karena pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) masih terus menurun. Tren penurunan alokasi gas industri tertentu (AGIT) sejak awal tahun membuat banyak industri terpaksa menggunakan gas hasil regasifikasi LNG yang harganya lebih mahal.
Karena itu, FIPGB menilai penurunan harga LNG akan lebih efektif apabila diikuti peningkatan realisasi pasokan HGBT. Menurut Yustinus, PGN perlu merealisasikan penyaluran HGBT sedikitnya 80% dari volume yang telah dialokasikan dalam Keputusan Menteri ESDM.
"Selama ini keputusan menteri sudah baik, tetapi implementasi di lapangan belum sesuai karena realisasi AGIT terus menurun," katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan harga gas bumi hasil regasifikasi LNG untuk industri diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU dari sebelumnya sekitar US$ 20,57 per MMBTU.
Pemerintah juga mempertahankan harga HGBT sebesar US$ 6,5 per MMBTU untuk bahan baku dan US$ 7 per MMBTU untuk bahan bakar, serta memastikan harga gas pipa non-HGBT tetap berada di kisaran US$ 9,6 per MMBTU.
Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga daya saing industri sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan gas bumi bagi sektor manufaktur.
Baca Juga: Gaikindo Usul Insentif Berlaku untuk Semua Jenis Kendaraan, Tak Hanya Mobil Listrik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














