Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Bagi Anda penggemar makanan berbasis terigu, seperti mi instan dan roti, siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya harga bahan bakunya berupa gandum akan mengalami kenaikan harga dalam waktu dekat.
Kenaikan harga gandum terjadi karena ada penerapan bea masuk (BM) dari nol persen (0%) menjadi 5%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.011/2011 tentang klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Aturan ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2012 lalu.
Boediyanto, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Pangan Indonesia (Aspipin) mengaku khawatir dengan kebijakan ini. Pasalnya, produsen seperti mi instan, roti dan biskuit membutuhkan terigu dari pengolahan gandum. "Tarif bea masuk itu pasti berpengaruh walaupun tidak secara langsung pada harga jual," kata Boediyanto kepada KONTAN (2/1).
Industri yang akan terpengaruh oleh kebijakan pemerintah itu adalah, industri mi instan, industri roti dan industri biskuit. Boediyanto bilang, dampak kenaikan tarif bea masuk 5% itu bisa membuat harga produk meningkat 3%-4% pada bulan berikutnya.
Boediyanto mencontohkan, jika harga mi instan saat ini berkisar Rp 1.500 per bungkus, Februari mendatang harga akan meningkat menjadi Rp 1.750, bahkan bisa melonjak menjadi Rp 2.000 per bungkus.
Natsir Mansyur, Ketua Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu (Apegti) menilai, kebijakan itu akan berimbas pada produsen makanan berbahan baku terigu lainnya, mulai dari martabak, kebab dan makanan populer lainnya. "Pasti, secara otomatis akan berpengaruh," kata Natsir tanpa merinci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News