kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Harga Minuman Alkohol Bakal Naik 20%-40%


Selasa, 23 Maret 2010 / 15:14 WIB
Harga Minuman Alkohol Bakal Naik 20%-40%


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test

JAKARTA.Bagi konsumen minuman beralkohol (minol) mesti mengeluarkan kocek lebih dalam. Pasalnya, harga bir bakalan naik terhitung April mendatang jika tarif kenaikan cukai untuk minuman beralkohol efektif berlaku. Harga minol diperkirakan naik antara 20%-40% dari harga saat ini.

Asal muasal kenaikan itu lantaran keluarnya peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2010 yang diteken 17 maret lalu. Dalam aturan itu minuman yang menggunakan alkohol terkena tarif cukai 188%-500%. “Kenaikan ini akan menaikan harga karena naiknya tarif cukai,” kata Ipung Nimpuno, juru bicara Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) di Jakarta, Selasa (23/3).

Ambil contoh, untuk minuman jenis bir dengan kadar alkohol 5% mulai 1 April bakal dikenakan cukai senilai Rp 11.000 per liter, padahal cukainya yang dikenakan adalah Rp 3.500 per liter atau naik 214%. Padahal sebelumnya pemerintah telah mengumumkan menghapus tarif Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PpnBM) yang berlaku 1 April mendatang.

Dengan asumsi kenaikan 214% tersebut, harga bir menurut Ipung bisa naik 20%-40% dari harga sekarang. Kenaikan itu juga akan berlaku bagi minuman beralkohol asal impor yang malah mendapat tarif cukai yang lebih tinggi.

Awalnya, pengumuman penghapusan PPN BM sempat menjadi kabar baik bagi industri minuman beralkohol karena bisa menurunkan harga jual dan bisa bersaing dengan produk ilegal. Namun sayang, pemerintah memiliki banyak jurus untuk menjaga arus rupiah tetap mengalir dari kantong industri minuman beralkohol. “Ujungnya sama saja, di satu sisi pajak dihapus disisi lain cukai dinaikan berlipat,” kata Ipung.

Hitungan PPN BM tergantung dari harga jual dari bir yang diproduksi. Namun rata-rata nilai PPN BM yang sudah dihapus oleh Menteri Keuangan itu diperkirakan 75% dari harga produk bir yang dijual. “Kalau PPN BM dihapus dan cukai tidak dinaikan, maka harga minuman beralkohol bisa turun 20%,” kata Direktur Utama PT Sarinah, Jimmy M Rifai Gani kepada KONTAN.

Jimmy bilang, kebijakan pemerintah itu kontraproduktif karena di satu sisi menurunkan pajak tetapi disisi lain menaikan tarif cukai. Kondisi itu menurut Jimmy akan berdampak pada pasar minuman beralkohol di dalam negeri yang akan dimanfaatkan oleh produk ilegal. “Jika disparitas harganya terlalu tinggi tentunya akan banyak minuman ilegal yang beredar,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×