Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test
JAKARTA. Keputusan pemerintah membuka pintu impor minuman beralkohol dengan lebih lebar mulai disambut importir. Sebab, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerima pengajuan kuota impor dari beberapa pengusaha. Sebelumnya, penguasaan izin impor minuman beralkohol hanya dipegang PT Sarinah (Persero).
Saat ini, Kemendag tengah memproses pengajuan izin impor tersebut. Seperti kelengkapan dokumen impor. “Semua sedang diperiksa kelengkapannya,” jelas Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Diah Maulida kepada KONTAN, Kamis (10/2).
Diah menyebutkan, pada 2010 ini, izin impor minol tidak lagi berupa penunjukan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetapi juga dibuka kesempatan bagi perusahaan swasta yang memenuhi syarat.
Sayangnya, Diah masih enggan menyebutkan secara detail nama-nama perusahaan yang menjadi calon importir minuman yang sering menjadi perdebatan di Indonesia tersebut. “Tunggu hasilnya dan ditetapkan sebagai IT,” jelas Diah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News