kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga minyak belum stabil, Aspermigas: Insentif hulu migas masih relevan


Sabtu, 20 Juni 2020 / 21:13 WIB
Harga minyak belum stabil, Aspermigas: Insentif hulu migas masih relevan
ILUSTRASI. 3D printed oil barrels and percentage symbols are seen in front of dollar banknotes in this illustration taken May 25, 2020. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi Nasional (Aspermigas) menilai insentif untuk industri hulu migas masih relevan dan diperlukan. Meski sudah memasuki masa new normal, tapi bukan berarti tekanan bisnis dari pandemi Covid-19 telah mereda.

Ketua Umum Aspermigas John S. Karamoy mengungkapkan, selama harga minyak mentah dunia maupun harga minyak mentah Indonesia alias Indonesian Crude oil Price (ICP) belum stabil, maka insentif yang diajukan masih relevan. Begitu juga dengan belum stabilnya demand energi maupun penurunan keekonomian bisnis migas yang masih terasa.

Paling tidak, katanya, stabilnya harga ICP ditunjukkan seperti sebelum masa pandemi Covid-19 atau di atas level US$ 60 per barel.

"Aspermigas menilai bahwa permintaan insentif itu dihubungkan dengan penurunan bisnis di sektor hulu migas akibat dari harga minyak yang menurun. Semua tergantung pada berapa harga minyak," kata John kepada Kontan.co.id, Jum'at (19/6).

Baca Juga: Aspermigas dukung wacana IPO anak usaha subholding Pertamina

Sebelumnya diberitakan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK Migas) mengusulkan sembilan insentif bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kegiatan hulu migas.

Menurut Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko dari sembilan usulan yang diajukan, baru satu poin yang dimungkinkan untuk segera diberikan.

Usulan insentif itu berupa penundaan biaya pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR) alias kegiatan pasca operasi. Sebab, ASR menjadi kewenangan SKK Migas, sedangkan delapan usulan lainnya harus dibahas bersama pemerintah khususnya Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Begini kata Aspemigas soal insentif bagi industri migas yang terpukul wabah corona

Sementara itu, John mengatakan bahwa usulan-usulan insentif tersebut memang merupakan hal-hal yang selama ini sering dibahas di lingkungan industri hulu migas. "Oleh karena itu hal tersebut wajar untuk dipertimbangkan oleh pemerintah," sebutnya.

John menekankan, kepastian, kejelasan dan konsistensi menjadi prinsip penting yang harus diperhatikan dalam pemberian insentif.

"Yang tidak kalah penting adalah proses approval jangan sampai terlambat karena proses birokrasi yang menyebabkan delay," pungkas John.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×