kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga minyak dunia masih anjlok, BPH Migas minta harga BBM turun


Jumat, 08 Mei 2020 / 14:21 WIB
Harga minyak dunia masih anjlok, BPH Migas minta harga BBM turun
ILUSTRASI. Menteri ESDM?Arifin Tasrif (kiri) berbincang dengan Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa (tengah) dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai, harga minyak mentah dunia yang anjlok signifikan seharusnya bisa menyeret harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri. Sayangnya, pengaturan harga BBM bukan menjadi kewenangan dari BPH Migas.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengungkapkan, tugas dan fungsi dari BPH Migas ialah untuk menjamin ketersediaan dan distribusi BBM. Sementara untuk harga BBM diatur oleh pemerintah, yang dalam hal ini melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun, di tengah anjloknya harga minyak dunia Fanshurullah menilai ada ruang penyesuaian harga BBM agar penurunan harga bisa dirasakan masyarakat.

"Jadi BPH tidak terlibat dalam penetapan harga BBM. Kalau ditanya bagaimana? Kami maunya kalau harga minyak dunia sedang turun, sebagai keadilan bagi masyarakat ya diturunkan juga supaya masyarakat bisa menikmati," ungkap Fanshurullah dalam webinar yang digelar Jum'at (8/5).

Baca Juga: Minus Indonesia, delapan negara ASEAN kompak memangkas harga BBM

Kendati begitu, ia menyadari bahwa penyesuaian harga tidak bisa secara otomatis terjadi. Fanshurullah mengatakan, ada periode evaluasi dua bulan sehingga sekalipun ada perubahan harga, kemungkinan baru bisa dilakukan pada bulan Mei ini.

Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, sambungnya, formulasi harga BBM hanya memiliki batas atas yang dipatok oleh pemerintah. Juga mempertimbangkan variabel Means of Platts Singapore (MOPS) dan margin keuntungan dari badan usaha.

Adapun, regulasi yang dimaksud adalah Kepmen ESDM Nomor 62K/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran BBM jenis bensin dan solar.

Di sisi lain, bisnis penyaluran BBM juga tertekan. Ia menggambarkan, PT Pertamina (Persero) menyalurkan 75% BBM di Indonesia. Namun selama masa pandemi ini, penjualan BBM anjlok seiring dengan lesunya konsumsi. Fanshurullah mengatakan, permintaan BBM merosot sekitar 34% bahkan hingga anjlok hingga 50% untuk daerah Jakarta dan sekitarnya.

"Kalau Covid-19 tidak bisa selesai sampai akhir tahun. Bakal luar biasa dampaknya," ungkapnya.

Yang pasti, menurut Fanshurullah, dalam menetapkan kebijakan harga BBM hingga saat ini pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek. "Saat ini dilema yang dihadapi Pertamina. Satu sisi kami sampaikan, keputusan pemerintah pasti mempertimbangkan berbagai aspek, aspek ekonomi, politik dan sebagainya," tandasnya.

Baca Juga: Menilik target produksi 1 juta berel minyak di tahun 2030

Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa pemerintah masih mengambil sikap untuk tetap mempertahankan kebijakan harga BBM. Khususnya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Menurut Arifin, pihaknya masih akan memantau kondisi harga minyak mentah dunia serta menanti stabilnya nilai tukar rupiah. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan pihaknya masih menanti dampak kesepakatan pemangkasan produksi antara negara-negara OPEC dan non-OPEC yang dilakukan mulai bulan Mei ini.

"Pemerintah terus memantau perkembangan harga minyak mentah dunia yang masih belum stabil, yang memiliki volatilitas yang tinggi. Diperkirakan harga akan rebound ke level US$ 40 per barel di akhir tahun, waktu cukup lama makanya kami masih cermati perkembangan terutama di bulan Mei dan Juni," kata Arifin dalam Rapat Kerja Virtual bersama Komisi VII DPR RI, Senin (4/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×