kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.970   57,00   0,32%
  • IDX 5.682   38,52   0,68%
  • KOMPAS100 734   6,20   0,85%
  • LQ45 557   4,12   0,75%
  • ISSI 198   1,26   0,64%
  • IDX30 316   1,73   0,55%
  • IDXHIDIV20 389   -0,44   -0,11%
  • IDX80 83   0,69   0,83%
  • IDXV30 106   -0,49   -0,46%
  • IDXQ30 102   0,14   0,14%

Harga Patokan Mineral disambut baik industri


Selasa, 11 Juli 2017 / 18:28 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Rencana Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) menerapkan Peraturan Menteri No. 07/2017 Tentang Harga Patokan Mineral (HPM) disambut baik oleh pengusaha mineral.

Ketua Indonesia Mining Institute (IMI), Irwandy Arif menilai, mengontrol harga dengan HPM itu baik. Pasalnya mampu mencegah kerugian penerimaan negara akibat harga mineral yang cenderung turun naik.

“Kita menyambut baik, karena tujuan pemerintah kan untuk mengontrol harga. Juga untuk penerimaan negara,” terangnya kepada KONTAN, Selasa (11/7).

Ia juga menilai, HPM ini juga pastinya sejalan dengan harga logam dari London Metal Exchange (LME). Sehingga dampak penerapannya juga akan terlihat minim. Malahan akan tidak berdampak sama sekali. “Karena perhitungan harga logam melalui LME ini tentunya minim risiko,” tandasnya.

Asal tahu saja, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen MInerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, apabila tidak ada aral melintang penerapan HPM akan dilaksanakan pada Agustus 2017 ini.

HPM logam ditetapkan setiap bulan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM atas nama Menteri ESDM yang berlaku bagi 13 komoditas. Yaitu, Nikel, kobalt, timbal, seng, bauksit, besi, emas, perak, timah, tembaga, mangan, krom dan titanium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×