kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harga Patokan Mineral disambut baik industri


Selasa, 11 Juli 2017 / 18:28 WIB
Harga Patokan Mineral disambut baik industri


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Rencana Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) menerapkan Peraturan Menteri No. 07/2017 Tentang Harga Patokan Mineral (HPM) disambut baik oleh pengusaha mineral.

Ketua Indonesia Mining Institute (IMI), Irwandy Arif menilai, mengontrol harga dengan HPM itu baik. Pasalnya mampu mencegah kerugian penerimaan negara akibat harga mineral yang cenderung turun naik.

“Kita menyambut baik, karena tujuan pemerintah kan untuk mengontrol harga. Juga untuk penerimaan negara,” terangnya kepada KONTAN, Selasa (11/7).

Ia juga menilai, HPM ini juga pastinya sejalan dengan harga logam dari London Metal Exchange (LME). Sehingga dampak penerapannya juga akan terlihat minim. Malahan akan tidak berdampak sama sekali. “Karena perhitungan harga logam melalui LME ini tentunya minim risiko,” tandasnya.

Asal tahu saja, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen MInerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, apabila tidak ada aral melintang penerapan HPM akan dilaksanakan pada Agustus 2017 ini.

HPM logam ditetapkan setiap bulan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM atas nama Menteri ESDM yang berlaku bagi 13 komoditas. Yaitu, Nikel, kobalt, timbal, seng, bauksit, besi, emas, perak, timah, tembaga, mangan, krom dan titanium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×