Sumber: KONTAN | Editor: Test Test
JAKARTA. Departemen Perdagangan (Depdag) menaikkan harga patokan ekspor (HPE) beberapa jenis komoditi kayu mulai Juli ini. Tujuannya, mengurangi volume ekspor kayu Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida mengatakan, kenaikan HPE beberapa komoditas kayu ini terjadi karena harga rata-rata kayu internasional juga mengalami kenaikan. Langkah kenaikan ini juga menjadi cara mengurangi ekspor komoditi kayu ke luar negeri. “Kami memang mencegah agar ekspornya tidak terlalu banyak dengan Pungutan Ekspor
yang tinggi,” ujarnya.
HPE bulan Juli ini dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/M-DAG/PER/6/2008 tentang penetapan HPE atas barang ekspor tertentu. Kenaikan HPE paling tinggi menimpa produk kayu eboni yang mulai Juli ini menjadi US$ 2.000 per meter kubik dari sebelumnya hanya US$ 1.000 per meter kubik.
Kemudian, HPE kayu merbau mengalami kenaikan sebanyak US$ 200 menjadi US$ 850 per meter kubik. Lalu, HPE kayu sungkai juga naik menjadi US$ 350 dari sebelumnya US$ 225.
HPE kayu pinus dan gmelina, bulan Juli ini US$ 350 per meter kubik atau naik US$ 100 per meter kubik dari bulan sebelumnya.Sementara HPE kayu sengon bulan Juli ini menjadi US$ 300 per meter kubik dari sebelumnya hanya US$ 200 per meter kubik. Kenaikan HPE yang paling kecil menimpa jenis kayu jati. HPE kayu jati di bulan Juli ini menjadi US$ 1.000 dari sebelumnya sebesar US$ 995.
Sementara, Ketua Umum Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) Suwarni mengungkapkan, kenaikan HPE dari beberapa jenis kayu ini tidak akan mempengaruhi ekspor kayu dalam negeri. Menurutnya, yang justru akan mengganjal ekspor kayu adalah kenaikan harga bahan bakar (BBM). Pasalnya, biaya bahan baku dan transportasi pengiriman kayu otomatis akan naik. "Lagipula, HPE kayu yang mengalami kenaikan itu jumlah ekspornya tidak terlalu signifikan. Seperti kayu eboni itu hanya 2% dari total ekspor," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News