kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Harga Pertamax Berpotensi Naik, Begini Harga Keekonomian Terkini


Senin, 14 Maret 2022 / 19:20 WIB
ILUSTRASI. SPBU PERTAMINA. KONTAN/Fransiskus Simbolon/21/12/2016


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi harga minyak dunia yang naik signifikan dinilai kian memberatkan kondisi PT Pertamina. Penyesuaian harga Pertamax pun dirasa perlu dilakukan demi menjaga kelangsungan bisnis Pertamina. 

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengungkapkan, saat ini Pertamina menanggung selisih harga jual yang cukup besar. Adapun, jika dilakukan penyesuaian maka harga jual Pertamax dirasa tidak akan berbeda jauh dengan harga jual BBM RON 92 dari badan usaha lain.

"Kita bisa melihat harga dari BBM RON 92 yang di jual SPBU swasta dimana saat ini berada di Rp 12.900. Maka seharusnya harga Pertamina tidak akan jauh dari situ. Perbedaan mungkin di angka Rp 50 atau Rp 100 lebih murah," ujar Mamit kepada Kontan, Senin (14/2).

Baca Juga: Menakar Potensi Kenaikan Harga Pertamax

Mamit menambahkan, beban selisih harga sejatinya telah ditanggung Pertamina sejak 2021 lalu dimana selisih harga jual dengan harga keekonomian mencapai Rp 2.500 hingga Rp 3.000 per liternya.

Senada,  Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai kenaikan harga minyak dunia saat ini kian memberatkan Pertamina. "Saat ini harga Pertamax masih menggunakan acuan asumsi ICP APBN 2022 yang ditetapkan US$ 65 per barel," kata Komaidi, Senin (14/3).

Padahal, harga minyak dunia terus menunjukkan tren peningkatan jauh di atas asumsi tersebut.

Kebijakan Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu segera mengambil kebijakan terkait harga BBM. Mamit mengungkapkan, pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomer 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca Juga: Tekanan Harga Minyak Mentah Menguat, Pertamina Mengkaji Penyesuaian Harga Pertamax

Menurutnya, kondisi ini membuat pelaku usaha khususnya Pertamina pun masih kebingungan dalam implementasinya. "Agar Pertamina (juga) merasa aman dengan kondisi jika Pertalite dikompensasi, juga perlu kejelasan besaran kompensasinya," kata Mamit.

Menurutnya, besaran kompensasi 50% seperti yang tertuang dalam Pertalite pun masih belum mencukupi. Apalagi, pemerintah memastikan harga Pertalite tidak akan mengalami kenaikan untuk beberapa waktu ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×