Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4%)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4%)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
Harapan dari naiknya harga rokok
Menkeu Sri Mulyani berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83% dari target 8,7% dalam RPJMN tahun 2024.
Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3% dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77% dari 12,7%, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.
Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5%.
(Penulis Fika Nurul Ulya | Editor Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Tahun Depan, Harga Rokok Tembus Rp 40.000 Per Bungkus"
Editor : Aprillia Ika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News