kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.594.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 17.941   23,00   0,13%
  • IDX 5.936   -157,61   -2,59%
  • KOMPAS100 766   -19,95   -2,54%
  • LQ45 591   -10,76   -1,79%
  • ISSI 206   -6,62   -3,11%
  • IDX30 330   -4,72   -1,41%
  • IDXHIDIV20 423   -4,31   -1,01%
  • IDX80 88   -2,12   -2,37%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,74%
  • IDXQ30 108   -1,04   -0,95%

Harga Rumah Subsidi Diperluas, Himperra Usul Skema Bunga KPR Flat 10 Tahun Pertama


Senin, 12 Oktober 2026 / 17:04 WIB
Harga Rumah Subsidi Diperluas, Himperra Usul Skema Bunga KPR Flat 10 Tahun Pertama
ILUSTRASI. Penyaluran FLPP (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan kenaikan batas harga rumah subsidi hingga Rp 500 juta dan skema bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dievaluasi. Usulan ini diharapkan dapat memperluas pilihan hunian yang terjangkau, terutama bagi generasi muda. 

Namun, realisasi usulan itu memerlukan kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, keberlanjutan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), serta efektivitas penyaluran subsidi agar tepat sasaran.

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himperra 2026, Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono mengatakan, kebijakan perumahan perlu menyesuaikan perkembangan kebutuhan pasar, daya beli masyarakat, serta tantangan yang dihadapi pengembang. 

“Perlambatan penjualan rumah subsidi tidak cukup diatasi dengan menambah pasokan, tetapi juga membutuhkan inovasi pembiayaan dan kemudahan perizinan,” kata Ari dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Baca Juga: Pengembang Properti Buka Peluang Garap Rumah Subsidi, Tunggu Aturan Teknis Pemerintah

Ari bilang, perluasan batas harga rumah subsidi hingga Rp 500 juta perlu disertai evaluasi skema bunga KPR dan pemanfaatan anggaran pemerintah. Untuk segmen harga tersebut, ia mengusulkan skema bunga bisa sekitar 6%–8%, lebih tinggi dibanding bunga FLPP rumah tapak yang selama ini sebesar flat 5%.

Himperra menilai kenaikan batas harga rumah subsidi dapat memberi ruang bagi pengembang untuk menyediakan hunian dengan kualitas dan lokasi yang lebih sesuai kebutuhan pasar, termasuk di kawasan dekat pusat aktivitas perkotaan. 

Namun, Ari memandang penyesuaian harga dan bunga perlu mempertimbangkan kemampuan bayar calon pembeli agar hunian tetap terjangkau. Karena itu, Himperra juga mengusulkan evaluasi skema bunga KPR subsidi, termasuk opsi bunga tetap (flat) selama 10 tahun pertama pada skema tertentu.

Menurutnya, evaluasi diperlukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi debitur dan pola pelunasan pinjaman. Sebab, sebagian pembeli rumah subsidi mampu melunasi kredit lebih cepat ketika kondisi ekonomi mereka membaik.

Baca Juga: Batas Penghasilan Rumah Subsidi Naik, Metland (MTLA) Cermati Peluang Pasar

Data pelunasan kredit tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana pemerintah. Jika hasil kajian memungkinkan penyesuaian skema pembiayaan, pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme yang memberi ruang bagi perluasan dukungan kepada kelompok pembeli lain.

Meski demikian, kata Ari, perubahan skema bunga dan pemanfaatan anggaran harus memperhatikan keberlanjutan dana FLPP, ketentuan yang berlaku, serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ari mengatakan, pihaknya telah menyampaikan usulan perluasan harga rumah subsidi, evaluasi bunga, dan penyesuaian pembiayaan kepada Menteri PKP Maruarar Sirait. 

Perlu Perizinan Terintegrasi

Lebih lanjut, Himperra juga menyoroti proses perizinan perumahan yang dinilai masih menghambat pembangunan di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat. Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono mengatakan, proses perizinan yang panjang meningkatkan ketidakpastian bagi pengembang dan memperlambat penyediaan rumah.

Karena itu, Himperra mengusulkan penyederhanaan dan integrasi perizinan di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Ari, kepastian perizinan penting agar pengembang dapat menjalankan proyek, sementara masyarakat memperoleh akses pembiayaan rumah yang mudah dan cepat.

Baca Juga: Pemerintah Perluas Penerima Rumah Subsidi, REI Proyeksi Penjualan Naik 30%-40%

Himperra juga mengusulkan agar anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah untuk 100.000 unit dipertimbangkan untuk dialihkan ke skema FLPP.

Ari mengusulkan insentif Rp 20 juta per unit untuk menekan harga rumah subsidi dan meringankan beban pembelian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama dalam membayar uang muka dan cicilan. “Penjualan rumah subsidi tahun ini anjlok cukup dalam karena daya beli MBR yang melemah. Karena itu perlu keberpihakan pemerintah yang lebih lagi,” kata CEO Riscon Group tersebut.

Ari menegaskan, insentif itu merupakan dukungan pemerintah, bukan potongan harga dari pengembang. Himperra berharap usulan tersebut dapat meningkatkan penyerapan FLPP yang ditargetkan mencapai 350.000 unit pada 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×