Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tekanan biaya operasional di sektor pertambangan diprediksi semakin membengkak. Hal ini seiring dengan kabar kenaikan harga solar industri B40 periode 15–30 April 2026 yang menyentuh angka Rp 30.550 per liter, naik Rp 2.400 dari sebelumnya yang sebesar Rp 28.150 per liter.
Direktur PT Zubay Mining Indonesia, Muhammad Emil mengatakan, tren kenaikan harga solar industri memang sudah terjadi secara signifikan sejak awal April 2026. Meski begitu, ia menyebut angka terbaru untuk periode paruh kedua April ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut karena sifat pasarnya yang fluktuatif.
"Secara data yang beredar di publik, memang sudah terjadi kenaikan signifikan solar industri B40 di awal April 2026, dari sekitar Rp 23.000-an menjadi kurang lebih Rp 28.150 per liter. Namun untuk angka terbaru Rp 30.550/liter, ini masih perlu dikonfirmasi karena belum ada rilis resmi," ujarnya kepada Kontan, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Harga Solar Naik, Periklindo: Penambang Bergeser ke Truk Listrik
Emil menjelaskan, kenaikan ini berdampak langsung terhadap sektor pertambangan, logistik, hingga manufaktur karena solar merupakan komponen utama biaya alat berat.
Menurutnya, kondisi ini dipastikan bakal menaikkan biaya hauling, produksi, hingga distribusi yang berujung pada tergerusnya margin perusahaan.
"Efek lanjutannya, harga barang kemungkinan naik (cost push inflation), proyek marginal atau tambang kecil bisa berhenti operasi dan cashflow perusahaan makin tertekan," jelasnya.
Emil pun menyarankan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan serta menyiapkan skema buffer energi untuk industri strategis.
Sementara itu, PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) tetap berupaya menjaga kinerja di tengah fluktuasi harga energi ini.
Corporate Communication Alamtri Resources, Karina Novianti menyatakan bahwa pihaknya memilih untuk memperkuat lini internal guna meredam dampak eksternal tersebut.
"Kami senantiasa fokus pada segala sesuatu yang dapat kami kontrol seperti kegiatan operasional untuk memastikan pencapaian target perusahaan dan efisiensi," ujarnya singkat kepada KONTAN, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Mandatori B50 yang Berlaku pada Pertengahan 2026 Dukung Target Stop Impor Solar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












