Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Dia menjelaskan, total produksi CPO nasional pada 2021 sebanyak 52 juta ton. Di mana dari total produksi tersebut, sekitar 34 juta ton (64%) diekspor, sedangkan yang 18 juta ton (36%) digunakan untuk kebutuhan dalam negeri baik untuk pangan, energi maupun oleochemical.
Mengingat yang 34 juta ton tersebut tidak boleh diekspor, tentu CPO tersebut tidak punya pasar. “Karena tidak punya pasar, PKS tidak sudi memproduksi. Kalau PKS tidak berproduksi, maka wajar saja PKS tidak membeli TBS milik petani,” kata Wayan Supadno.
Akibatnya, di banyak daerah petani tidak memanen TBSnya. Sebab kalaupun toh dipanen, harganya sangat rendah. Bumerang bagi petani sawit. TBS yang tidak dipanen tersebut akan menjadi berkembangbiaknya jamur yang merusak pohon sawit itu sendiri.
“Jadi sawit itu wajib hukumnya dipanen pada pohon yang sama setiap 15 hari sekali. Jika tidak dipanen, maka akan menjadi bumerang, karena akan menyebabkan penyakit pada pohon sawit itu sendiri. Ini masalah serius yang kami rasakan,” kata Wayan.
Baca Juga: Dampak Negatif Atas Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Wayan Supadno menceritakan sebelum ada pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng, harga TBS di tingkat petani Rp 3.800 per kg. Namun saat ini harganya anjlok bervariasi. Ada PKS yang masih bersedia membeli TBS petani Rp 2.000 per kg, namun ada yang membeli Rp 1.500, bahkan ada yang dibeli Rp 500 per kg.
Bervariasinya harga TBS petani ini, kata Wayan Supadno, lebih disebabkan kondisi PKS itu sendiri. Jika PKS tersebut memiliki pasar di dalam negeri, maka dia berani membeli dengan harga di kisaran Rp 2.000 per kg. Namun apabila PKS tersebut berorientasi ekspor, maka dia hanya berani membeli TBS dengan harga yang rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News