Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air, Wings Air, Malindo Air dan Thai Lion Air bakal memberlakukan biaya passenger service charge (PSC) terbaru yang mulai efektif berlaku 1 Maret 2018. Tarif baru ini untuk penerbangan dari Bandar Udara Soekarno-Hatta, ke tujuan dalam dan luar negeri.
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Lion Air Group menjelaskan, biaya pemesanan dan pembelian tiket penerbangan reguler berjadwal dan sewa (reservation/booking and issued), pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC atau airport tax terbaru sudah termasuk ke dalam harga tiket. "Dengan demikian, kenaikan tarif PSC berdampak pada perubahan harga tiket," ujar Danang seperti dikutip dalam rilis, Jumat (2/3).
Pengenaan kenaikan tarif ini sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018 tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U. Besaran PSC terbaru hanya berlaku untuk penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng di terminal 1, 2, dan 3.
Adapun tarif PSC pada penerbangan domestik di terminal 1A, B, dan C dari Rp 50.000 menjadi Rp 65.000 per pelanggan. Sedangkan terminal 2 domestik dari sebelumnya Rp 60.000 menjadi Rp 85.000 dan terminal 2 internasional tidak ada penyesuaian atau tetap Rp 150.000.
Sementara itu, tarif PSC terminal 3 internasional dari Rp 200.000 menjadi Rp 230.000. Adapun terminal 3 domestik tetap Rp 130.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News