kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.945   33,00   0,18%
  • IDX 6.038   -33,09   -0,54%
  • KOMPAS100 780   -5,04   -0,64%
  • LQ45 598   -3,52   -0,59%
  • ISSI 209   -1,49   -0,71%
  • IDX30 331   -1,84   -0,55%
  • IDXHIDIV20 423   -1,74   -0,41%
  • IDX80 89   -0,54   -0,60%
  • IDXV30 114   -0,37   -0,32%
  • IDXQ30 108   -0,20   -0,19%

Pembatasan Outsourcing Bisa Membuat Industri Mamin Kesulitan Hadapi Lonjakan Musiman


Kamis, 01 Oktober 2026 / 08:34 WIB
Pembatasan Outsourcing Bisa Membuat Industri Mamin Kesulitan Hadapi Lonjakan Musiman
ILUSTRASI. rencana pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan dapat menyulitkan industri makanan dan minuman. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Genta Disa | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyoroti rencana pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut dinilai dapat menyulitkan industri makanan dan minuman (mamin) dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja saat permintaan melonjak secara musiman.

Sekretaris Jenderal GAPMMI Indrayana mengatakan karakteristik industri mamin membuat kebutuhan tenaga kerja tidak selalu sama sepanjang tahun.

“Misalnya kalau mau Ramadan, sebelum Ramadan atau sebelum hari raya, industri biskuit sangat tinggi permintaannya. Dan packers-packers-nya itu semuanya umumnya melakukan outsource, melakukan packing,” kata Indrayana dalam konferensi pers Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai RUU Ketenagakerjaan, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga: API-IMA Sorot RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Minta Fleksibilitas Industri Tambang

Menurut Indrayana, kebutuhan tenaga kerja tambahan tersebut hanya berlangsung pada periode tertentu. Setelah Ramadan dan Hari Raya, volume produksi kembali menurun.

“Tapi nanti kalau sudah bulan-bulan selanjutnya, produksinya tidak se-hectic itu lagi. Sehingga kalau sampai tidak boleh, kita juga mengalami kesulitan,” ujarnya.

Selain kebutuhan tenaga kerja musiman, GAPMMI juga menyoroti pekerjaan bongkar muat dalam aktivitas logistik.

“Jadi misalnya, setiap logistik itu selalu ada bongkar muatnya. Itu kalau nanti istilahnya alih daya bongkar muat tidak boleh karena tidak masuk dalam service tersebut, itu juga akan sangat merugikan buat kami. Karena kita tidak berfokus pada hal-hal yang bisa kita improve, tetapi malah pada hal tersebut,” jelasnya.

Indrayana menambahkan, GAPMMI mendukung poin-poin yang disampaikan Apindo dalam RUU Ketenagakerjaan, khususnya terkait keberlangsungan industri manufaktur dan penciptaan lapangan kerja baru.

“Saat ini kelangsungan dari industri manufaktur sebetulnya mendukung PDB cukup besar ya, sekitar 18–19%. Dan kalau ini sampai terganggu, maka kita akan terjadi deindustrialisasi. Kita perlu betul-betul mempertimbangkan hal-hal itu supaya tidak terjadi,” imbuhnya.

Baca Juga: Industri Ritel Minta Aturan Jam Kerja Tak Disamaratakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×