kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harga turun, ekspor CPO kembali bebas pungutan


Selasa, 01 November 2016 / 11:20 WIB
Harga turun, ekspor CPO kembali bebas pungutan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode November 2016 sebesar US$ 743,23/MT. Harga tersebut turun sebesar US$ 38,28 atau 5% dari periode Oktober 2016 yaitu USD 781,49/MT.

“Saat ini, harga referensi CPO melemah dan berada di bawah ambang batas pengenaan BK di level US$ 750. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$ 0/MT untuk periode November 2016,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward, Senin (31/10).

Penetapan yang dilakukan Rabu (26/10) itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

BK CPO untuk November 2016 tercantum pada Kolom 1 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.010/2016 sebesar US$ 0/MT. BK tersebut menurun dari BK CPO untuk periode Oktober 2016 sebesar US$ 3/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada November 2016 kembali menurun sebesar US$ 137 atau 4,71% yaitu dari US$ 2.909,6/MT menjadi US$ 2.772,6/MT.

Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan US$ 134 atau 5,1% dari US$ 2.612/MT pada periode Oktober 2016 menjadi US$ 2.478/MT.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menurunnya harga internasional komoditas tersebut. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10%. Hal ini tercantum pada kolom 3 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.010/2016.

Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×