kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Harga turun, ekspor CPO kembali bebas pungutan


Selasa, 01 November 2016 / 11:20 WIB
Harga turun, ekspor CPO kembali bebas pungutan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode November 2016 sebesar US$ 743,23/MT. Harga tersebut turun sebesar US$ 38,28 atau 5% dari periode Oktober 2016 yaitu USD 781,49/MT.

“Saat ini, harga referensi CPO melemah dan berada di bawah ambang batas pengenaan BK di level US$ 750. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$ 0/MT untuk periode November 2016,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward, Senin (31/10).

Penetapan yang dilakukan Rabu (26/10) itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

BK CPO untuk November 2016 tercantum pada Kolom 1 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.010/2016 sebesar US$ 0/MT. BK tersebut menurun dari BK CPO untuk periode Oktober 2016 sebesar US$ 3/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada November 2016 kembali menurun sebesar US$ 137 atau 4,71% yaitu dari US$ 2.909,6/MT menjadi US$ 2.772,6/MT.

Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan US$ 134 atau 5,1% dari US$ 2.612/MT pada periode Oktober 2016 menjadi US$ 2.478/MT.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menurunnya harga internasional komoditas tersebut. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10%. Hal ini tercantum pada kolom 3 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.010/2016.

Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×