kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Harga turun, ekspor CPO kembali bebas pungutan


Selasa, 01 November 2016 / 11:20 WIB
Harga turun, ekspor CPO kembali bebas pungutan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode November 2016 sebesar US$ 743,23/MT. Harga tersebut turun sebesar US$ 38,28 atau 5% dari periode Oktober 2016 yaitu USD 781,49/MT.

“Saat ini, harga referensi CPO melemah dan berada di bawah ambang batas pengenaan BK di level US$ 750. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$ 0/MT untuk periode November 2016,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward, Senin (31/10).

Penetapan yang dilakukan Rabu (26/10) itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

BK CPO untuk November 2016 tercantum pada Kolom 1 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.010/2016 sebesar US$ 0/MT. BK tersebut menurun dari BK CPO untuk periode Oktober 2016 sebesar US$ 3/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada November 2016 kembali menurun sebesar US$ 137 atau 4,71% yaitu dari US$ 2.909,6/MT menjadi US$ 2.772,6/MT.

Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan US$ 134 atau 5,1% dari US$ 2.612/MT pada periode Oktober 2016 menjadi US$ 2.478/MT.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menurunnya harga internasional komoditas tersebut. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10%. Hal ini tercantum pada kolom 3 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.010/2016.

Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×