Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Sementara langkah jangka menengah yakni mengusulkan review struktur biaya produksi ayam ras sebagai rekomendasi perubahan harga acuan Permendag No 7 tahun 2020. Lalu, harga acuan pembelian di tingkat petani untuk livebird dan telur ayam ras diupayakan mencapai efisiensi dalam aspek upaya produktivitas (performa) serta mempertimbangkan harga pakan dan DOC.
Diharapkan ada efisiensi biaya produksi sehingga HPP livebird dan telur ayam ras menjadi lebih rendah dan menjadi rekomendasi perubahan harga acuan Permendag yang dinilai terlalu tinggi. Tak hanya itu diupayakan pula meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) subsektor peternakan.
Baca Juga: Memudahkan peternak, KBI hadirkan SRG Ayam Beku
Upaya jangka panjang adalah dengan merumuskan kewajiban pemotongan ayam ras di RPHU dan optimalisasi cold storage untuk menekan peredaran livebird. Optimalisasi tata niaga ayam ras melalui rantai dingin, akselerasi target peningkatan konsumsi ayam dan telur ayam ras melalui promosi dan peningkatan industri olahan, serta akselerasi capaian target ekspor produk unggas dengan memperluas penerapan sistem kompartemen bebas AI.
Saat ini, harga ayam di tingkat peternak lebih rendah dibandingkan harga acuan. Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Pengusaha Peternak Ayam Nasional (Gopan) Sugeng Wahyudi mengatakan, harga saat ini berkisar Rp 16.500 per kg. Harga ini mengalami kenaikan ejak 23 Juli, dimana saat itu harga ayam di tingkat peternak hanya sekitar Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per kg.
Menurut Gopan, hal kenaikan ini diakibatkan adanya Himbauan agar harga dinaikkan dan upaya dialog antara peternak dengan pemerintah yang digelar hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News