kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Hari ini, hanya 7 jenis usaha diizinkan buka kembali di Mall Ciputra Jakarta


Senin, 15 Juni 2020 / 06:09 WIB
Hari ini, hanya 7 jenis usaha diizinkan buka kembali di Mall Ciputra Jakarta
ILUSTRASI. Suasana di Mall Ciputra menjelang berbuka puasa (5/9). Pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta mulai berlomba-lomba membuat program acara ramadhan untuk menarik pengunjung.KONTAN/Baihaki/5/9/2008


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Adapun protokol bagi pengunjung, pengelola membatasi jumlahnya dalam antrean untuk menjaga jarak aman minimal 1 (satu) meter. Area tempat cuci tangan dan hand sanitizer disediakan di area publik Pusat Belanja antara lain di pintu masuk atau area lainnya.

Pengunjung wajib memakai masker dan membuka sendiri tas mereka saat dilakukan pemeriksaan oleh sekuriti. Suhu badan pengunjung dicek dengan batas maksimal yang ditoleransi adalah 37,3 derajat celcius ke bawah.

Di dalam fasilitas Pusat Belanja seperti toilet, ruang menyusui, elevator/lift, eskalator, mushola, lobi, tempat tunggu sopir, konter pelayanan, diterapkan pembatasan jumlah pengunjung dengan jarak minimal 1 (satu) meter.

Anak usia di bawah lima tahun tidak diperkenankan masuk ke dalam mal. Adapun protokol bagi peritel, sebelum Pusat Belanja dibuka, semua karyawan yang terlibat dalam operasional sudah dilatih sehingga mereka paham dan peduli serta menjalankan ketentuan dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: New normal, ini daftar 80 mal di Jakarta yang akan buka mulai hari ini

Peritel wajib mengecek suhu badan setiap karyawan per shift kerjanya dan didokumentasikan setiap hari. Seluruh karyawan wajib menggunakan masker dan pelindung wajah, serta sarung tangan (apabila diperlukan contoh seperti kasir dan pramu niaga), kecuali sedang makan.

Peritel menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk toko. Peritel membatasi pengunjung dalam antrean untuk menjaga jarak aman minimal 1 (satu) meter dan khusus untuk jenis usaha seperti restoran membatasi kapasitas pengunjung dan waktu makan sesuai pedoman/protokol yang diatur/diterapkan Pemerintah. Peritel juga harus menyediakan pembayaran non-tunai. (Hilda B Alexander)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senin Besok, Hanya 7 Jenis Usaha Diizinkan Buka Kembali di Mal Ciputra Jakarta",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×