kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.489   96,00   0,58%
  • IDX 6.507   236,10   3,77%
  • KOMPAS100 947   39,72   4,38%
  • LQ45 735   31,10   4,42%
  • ISSI 203   5,78   2,94%
  • IDX30 381   16,30   4,47%
  • IDXHIDIV20 462   16,82   3,78%
  • IDX80 107   4,11   3,99%
  • IDXV30 111   3,01   2,79%
  • IDXQ30 125   4,89   4,08%

HBA Sah Jadi Harga Acuan Ekspor, Bakal Terbit 2 Kali Sebulan


Minggu, 02 Maret 2025 / 20:53 WIB
HBA Sah Jadi Harga Acuan Ekspor, Bakal Terbit 2 Kali Sebulan
ILUSTRASI. Produk Hilirisasi Batubara dalam bentuk Grafit Sintetis


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk Maret 2025 melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025. HBA ini menjadi harga patokan dalam penjualan batubara.

Penetapan HBA ini didasarkan pada Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur pedoman penetapan harga patokan untuk komoditas mineral logam dan batubara. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2025.

Baca Juga: Cek Rekomendasi Saham Tambang di Tengah Kebijakan DHE SDA, HBA dan Pelemahan Harga

Dalam Kepmen 72.K/2025, terdapat tiga formula utama:

  1. Harga Patokan Mineral Logam (HPM) – tercantum dalam Lampiran I.
  2. Harga Batubara Acuan (HBA) – tercantum dalam Lampiran II.
  3. Harga Patokan Batubara (HPB) – tercantum dalam Lampiran III.

Sesuai aturan, penetapan harga mineral dan batubara dilakukan setiap tanggal 1 dan 15 tiap bulan.

Baca Juga: Penetapan HBA sebagai Harga Ekspor Picu Penolakan dari Importir China

Dampak Kepmen terhadap Ekspor Batubara

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menegaskan bahwa Kepmen ini telah berlaku sejak 1 Maret 2025, termasuk untuk transaksi ekspor batubara.

Plt Direktur Eksekutif APBI/ICMA, Gita Mahyarani, menjelaskan bahwa harga jual batubara ekspor yang berada di bawah HPB akan ditolak dalam sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak secara Elektronik (e-PNBP).

"Sistem akan otomatis menolak harga di bawah HPB dalam e-PNBP, yang berimbas pada tidak dikeluarkannya izin ekspor dari ESDM," ujar Gita pada Sabtu (1/3).

Meski demikian, APBI masih mengumpulkan data terkait anggota yang terdampak kebijakan ini.

Baca Juga: Ekspor Batubara Wajib Pakai HBA Mulai 1 Maret Namun, Aturan Teknis Belum Terbit

Harga Batubara Acuan Maret 2025

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 80.K/2025, berikut adalah daftar HBA untuk Maret 2025:

  1. Batubara (6.322 GAR)

Harga: US$ 128,24 per ton

Spesifikasi: 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,26%, Total Sulphur 0,66%, Ash 7,94%

  1. Batubara I (5.300 GAR)

Harga: US$ 82,66 per ton

Spesifikasi: 5.300 kcal/kg GAR, Total Moisture 21,32%, Total Sulphur 0,75%, Ash 6,04%

  1. Batubara II (4.100 GAR)

Harga: US$ 50,7 per ton

Spesifikasi: 4.100 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,73%, Total Sulphur 0,23%, Ash 3,90%

  1. Batubara III (3.400 GAR)

Harga: US$ 34,16 per ton

Spesifikasi: 3.400 kcal/kg GAR, Total Moisture 44,30%, Total Sulphur 0,24%, Ash 3,88%

Selanjutnya: Victoria Care Indonesia (VICI) Bidik Pertumbuhan Kinerja Dobel Digit pada 2025

Menarik Dibaca: Taza Tampilkan Koleksi The Unfeigned di London Muslim Shopping Festival

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×