Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Maret 2025, seluruh ekspor batubara Indonesia wajib menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, hingga sehari sebelum kebijakan ini berlaku, aturan teknis berupa Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM belum diterbitkan, sementara pelaku usaha masih memiliki banyak pertanyaan terkait implementasi kebijakan ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, aturan baru ini memang mulai berlaku pada 1 Maret
“Oh iya,” kata Dadan ketika dikonfirmasi soal penerapan HBA di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (28/2).
Namun, ketika ditanya mengenai belum terbitnya aturan teknis yang mengatur implementasi kebijakan ini, Dadan menyatakan bahwa sosialisasi telah dilakukan.
“Udah sosialisasi, segala macam,” katanya.
Baca Juga: Komisi XII DPR Dukung Ekspor Batubara Wajib Pakai HBA: Harus Menguntungkan Rakyat
Sementara itu, pelaku industri batubara menilai sosialisasi kebijakan ini masih kurang dan mengusulkan adanya masa transisi atau grace period untuk memastikan kelancaran implementasi.
Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, sosialisasi memang telah dilakukan pada 26 Februari, tetapi banyak pelaku usaha yang masih belum memahami mekanisme penerapan HBA, terutama terkait kontrak ekspor yang sudah berjalan.
“Kami inginnya ada grace period lebih dulu kalau memang aturan ini sifatnya wajib. Karena renegosiasi kontrak dan harus menjelaskan ke buyer butuh proses,” kata Gita kepada Kontan, Jumat (28/2).
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia. Menurutnya, aturan ini berpotensi menimbulkan kesulitan dalam meyakinkan pembeli luar negeri.
“Dalam Pasal 159 ayat (2) PP 96/2021 disebutkan bahwa Menteri menetapkan Harga Patokan Batubara (HPB) menggunakan mekanisme pasar atau indeks harga internasional. Sementara HBA bisa saja digunakan untuk dasar pengenaan royalti,” jelasnya kepada Kontan, Jumat (28/2).
Hendra menuturkan, bahwa banyak pembeli batubara Indonesia, khususnya dari China, masih ragu dengan kebijakan ini.
“Kekhawatiran tersebut banyak saya dengar dari buyer di acara 2nd China Coal Import and International Summit di Guangzhou pada 27 Februari kemarin,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan HBA bertujuan untuk meningkatkan independensi Indonesia dalam menentukan harga batubaranya sendiri di pasar global.
“Selama ini harga batubara acuan kita dikendalikan atau ditentukan oleh negara lain. Kita harus punya independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batubara kita ditentukan oleh orang lain,” kata Bahlil, Rabu (26/2).
Menurut Bahlil, ketentuan ini akan dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM dan mulai berlaku per 1 Maret.
“Kepmen, mulai 1 Maret,” tegasnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menambahkan bahwa kontrak ekspor yang sudah berjalan tetap harus menyesuaikan dengan kebijakan baru ini.
“Kalau ada peraturan pemerintah, biasanya mereka menyesuaikan. Penyesuaian-penyesuaian dalam kontrak sudah biasa terjadi,” ujar Tri.
Tri juga menekankan bahwa kebijakan ini diterapkan di tengah tren penurunan harga batubara global dalam beberapa tahun terakhir, sehingga Indonesia perlu memastikan harga jual batubaranya tetap kompetitif.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan HBA berdasarkan empat kategori yang dirangking berdasarkan nilai kalornya, yaitu HBA, HBA I, HBA II, dan HBA III. HBA sendiri diumumkan setiap bulan oleh Kementerian ESDM.
Baca Juga: HBA Berlaku 1 Maret, Bahlil: Selama ini Harga Batubara Kita Dikendalikan Negara Lain
Selanjutnya: Airlangga Tegaskan Diskon Tiket Pesawat Lebih dari 10% Berlaku Dua Minggu
Menarik Dibaca: Skenario Bearish, Waspada Bitcoin Turun Menuju US$ 71.529
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News