kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,79   7,33   0.80%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Heboh tagihan listrik pelanggan capai Rp 21 juta, ini penjelasan PLN


Senin, 17 Februari 2020 / 08:17 WIB
Heboh tagihan listrik pelanggan capai Rp 21 juta, ini penjelasan PLN
ILUSTRASI. Logo PLN. KONTAN/Fransiskus Simbolon/31/01/2018


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Sesuai hasil temuan kami di lapangan, terjadi pelanggaran oleh pelanggan tersebut," kata Astawa.

Pelanggaran ini dilakukan oleh seorang pelanggan PLN yang tinggal di kawasan Banjar Abian Seka, Kabupaten Gianyar, Bali.

Menurutnya, pelanggaran tersebut menjadi dasar pengenaan denda berdasarkan jenis pelanggarannya sebagaimana tercantum dalam surat penetapan tagihan susulan P2TL.

"Pelanggan sudah dijelaskan dasar tagihan susulan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: PLN: Pemberian diskon tarif listrik sektor industri berdampak positif bagi bisnis

Berdasarkan hasil temuan, pemilik tidak sengaja melakukan pemindahan kWh meter hingga merusaknya saat tengah merenovasi toko mebel miliknya.

Sehingga, PLN pun memberikan penalti karena pelanggan telah merusak segel kWh meter yang mengakibatkan kWh meter PLN rusak dan tidak berfungsi sebagai mana mestinya.

Astawa mengatakan bahwa pihaknya telah mengedukasi para pelanggan agar melapor kepada PLN apabila akan memindahkan KWH meter.

Baca Juga: Emiten di Sektor Manufaktur Menanti Diskon Tarif Listrik

"Kami sudah dan terus edukasi ke pelanggan agar kalau mau memindahkan KWH meter di rumah untuk melapor ke PLN bukan menyuruh tukang bangunan, apalagi sampai merusak segel KWH meter," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa aturan terkait larangan ini juga telah tercantum dalam surat perjanjian jual beli dengan pelanggan.

Baca Juga: Pengamat: Diskon tarif listrik industri positif untuk PLN

Pada kasus ini, PLN memberikan kebijakan keringanan pembayaran kepada pelanggan berupa kebijakan mencicil dengan jangka waktu 6 bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Tagihan Listrik Pelanggan Capai Rp 21 Juta, Ini Penjelasan PLN"
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Virdita Rizki Ratriani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×