kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hipmi apresiasi surat edaran pemerintah soal penundaan pembayaran THR


Rabu, 13 Mei 2020 / 16:03 WIB
Hipmi apresiasi surat edaran pemerintah soal penundaan pembayaran THR
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020).


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah menerbitkan peraturan khusus berupa Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19, terkait pemberian THR yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah Covid-19.

Ketua Kompartemen Hubungan Industrial dan Pengupahan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi N Indah Paramita mengatakan, SE mengenai pembayaran THR tersebut berupa penundaan pemberian THR maupun besaran THR yang tidak diberikan secara penuh atau sesuai dengan kemampuan perusahaan atau secara bertahap.

Baca Juga: Dinas Tenaga Kerja DKI sebut belum ada perusahaan di DKI yang ajukan penundaan THR

Diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh. Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

"Sebelum surat edaran pembayaran THR ini diterbitkan oleh Kemenaker, kami telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjan (Ditjen PHI JSK Kemenaker)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Dalam komunikasi tersebut, kesepakatan pembayaran THR diserahkan kembali ke pengusaha dan pegawainya. Pengusaha yang akrab disapa Mita itu menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika isi surat edaran yang sebelumnya sama dengan surat edaran tentang pembayaran gaji pegawai di kondisi pandemi Covid-19.

Walaupun THR dibayar full, tapi bisa dicicil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pegawainya sendiri mirip dengan surat edaran yang sudah pernah dibuat tentang gaji pada nomor surat No. M/3/HK.04/III/2020.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah resmikan posko pengaduan THR 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×