kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hippindo: Semua perlahan bergerak naik dibandingkan tahun lalu


Kamis, 06 Mei 2021 / 21:54 WIB
Hippindo: Semua perlahan bergerak naik dibandingkan tahun lalu
ILUSTRASI. Suasana gerai ritel Ramayana Department Store di pusat perbelanjaan Pasar Baru, Jakarta,


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyebutkan, kenaikan jumlah kunjungan ke pusat belanja bisa mencapai 20% sampai 30% pada hari-hari menjelang Lebaran.

Ia mengatakan, tren kenaikan ini mulai terasa sejak implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diberlakukan lebih luas di berbagai daerah pada Maret lalu.

"Semua perlahan bergerak naik dibandingkan tahun lalu. Walau belum bisa menyamai kondisi di tahun 2019, tetapi tahun ini sudah mulai ada rebound dibandingkan dengan tahun 2020," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (6/5).

Baca Juga: Matahari Putra Prima (MPPA) optimistis penjualan lebih baik pada momen Lebaran ini

Ia melanjutkan kenaikan jumlah pengunjung ini pun diikuti dengan meningkatnya penjualan. Budihardjo mengatakan penjualan ritel bisa naik sampai 20% dibandingkan dengan hari biasa selama pandemi.

Menurutnya, hingga saat ini strategi yang dilaksanakan para peritel adalah mengutamakan keamanan dan kesehatan pelanggan dan pekerjanya. Di samping itu, pihaknya juga getol mengadakan promosi kepada pelanggan baik melalui platform online dan offline.

Mengadakan promosi jelang Lebaran juga dinilainya menjadi salah satu pendorong agar masyarakat kembali berbelanja dan mengeluarkan uangnya.

"Target kami setidaknya mendapatkan peningkatan 30% pada momen jelang Lebaran tahun ini. Hal ini setidaknya bisa mengurangi tantangan yang dihadapi peritel sebab kami membutuhkan cashflow dan pendanaan untuk lakukan kewajiban pembayaran," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×