Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) untuk periode kedua Agustus 2026.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 336.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Kedua Bulan Agustus Tahun 2026. Keputusan tersebut ditandatangani Bahlil pada 14 Agustus 2026.
Baca Juga: Ini Daftar Harga Batubara Acuan (HBA) pada Periode Kedua Agustus 2026
Mengutip keputusan tersebut Selasa (18/8/2026), harga nikel untuk periode kedua Agustus 2026 ditetapkan sebesar US$ 16.960 per dry metric tonne (dmt).
Angka tersebut naik dari periode pertama Agustus 2026 yang sebesar US$ 16.646 per dmt.
Harga sejumlah mineral logam lainnya juga mengalami kenaikan.
Untuk komoditas kobalt, HMA ditetapkan sebesar US$ 55.869 per dmt, relatif stabil dibandingkan periode pertama Agustus 2026 yang sebesar US$ 55.875,67 per dmt.
Sementara itu, harga timbal ditetapkan sebesar US$ 1.851,47 per dmt, naik tipis dari periode sebelumnya sebesar US$ 1.839,20 per dmt.
Harga seng juga meningkat menjadi US$ 3.683,63 per dmt, dari sebelumnya US$ 3.588,80 per dmt. Adapun harga aluminium ditetapkan sebesar US$ 3.210,30 per dmt, naik dari US$ 3.159,03 per dmt.
Baca Juga: Target Lifting Minyak Stagnan 610.000 BOPD di RAPBN 2027, IATMI: Tidak Realistis
Harga Tembaga dan Emas Naik
Komoditas tembaga yang menjadi salah satu mineral andalan ekspor Indonesia juga mengalami kenaikan.
Pemerintah menetapkan HMA tembaga sebesar US$ 13.897,33 per dmt, naik dari US$ 13.512,87 per dmt pada periode pertama Agustus 2026.
Untuk mineral ikutan, harga emas ditetapkan sebesar US$ 4.098,75 per ons troi, naik dari US$ 4.072,12 per ons troi.
Baca Juga: Kemendag Rekomendasi Platform Lain Replikasi Cara Shopee Berikan Transparansi Biaya
Sementara itu, harga perak berada di level US$ 59,03 per ons troi, meningkat dari US$ 58,49 per ons troi pada periode sebelumnya.
Khusus komoditas timah, pemerintah menetapkan harga berdasarkan settlement price di bursa.
Untuk ingot timah mulai dari Pb 300, Pb 200, Pb 100, Pb 050 hingga Ingot Timah 4NINE, harga mengacu pada harga Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) dan Jakarta Futures Exchange (JFX) pada hari penjualan.
Ketentuan serupa berlaku untuk logam mulia murni. Harga emas mengacu pada LBMA Gold PM Fix pada hari penjualan, sedangkan harga perak mengacu pada LBMA Silver Fix pada hari penjualan.
Adapun untuk mineral lainnya, pemerintah menetapkan harga mangan sebesar US$ 3,63 per dmt. Bijih besi laterit/hematit/magnetit ditetapkan sebesar US$ 1,41 per dmt, bijih krom US$ 6,37 per dmt, dan konsentrat titanium sebesar US$ 9,09 per dmt.
Baca Juga: Semarak HUT ke-81 RI, PTBA Menyalakan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
