kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Holding infrastruktur masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah


Sabtu, 09 Maret 2019 / 13:46 WIB
Holding infrastruktur masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adhi Karya Tbk (ADHI) juga semakin gencar melakukan pengembangan bisnis. Baik bisnis di bidang konstruksi ataupun properti. Untuk bisa memaksimalkan kinerja bisnis, emiten berkode saham ADHI ini pun menjalin sinergi dengan beberapa emiten badan usaha milik negara (BUMN) lain.

Sekretaris Perusahaan ADHI, Ki Syahgolang Permana menyebut ADHI tengah menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai holding infrastruktur dengan beberapa emiten. "Hingga kini rencana pembentukan infrastruktur dengan Jasa Marga dan Waskita menanti penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (8/3).

Perlu diketahui bahwa Adhi Karya saat ini terintegrasi dengan perusahaan induk atau holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) infrastruktur PT Hutama Karya. Selain Adhi Karya, BUMN lain yang tergabung dalam holding tersebut antara lain PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), dan PT Yodya Karya.

Disamping itu, ADHI juga mengembangkan bisnis properti. Sekedar informasi saja, saat ini, perusahaan pelat merah ini memiliki dua anak usaha yang bergerak sebagai pengembang yaitu PT Adhi Persada Properti (APP) dan PT Adhi Commuter Properti (ACP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×