kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.691   105,00   0,60%
  • IDX 6.416   -306,98   -4,57%
  • KOMPAS100 851   -42,06   -4,71%
  • LQ45 634   -23,87   -3,63%
  • ISSI 231   -11,86   -4,88%
  • IDX30 360   -11,13   -3,00%
  • IDXHIDIV20 445   -10,05   -2,21%
  • IDX80 98   -4,30   -4,22%
  • IDXV30 126   -3,61   -2,79%
  • IDXQ30 116   -2,98   -2,50%

Hore mengurus legalitas lahan sawit hanya 90 hari


Kamis, 24 November 2016 / 12:16 WIB


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Rizki Caturini

DENPASAR. Untuk mendukung industri sawit nasional, pemerintah berjanji akan mempermudah pelaku usaha perkebunan kelapa sawit untuk mendapat kepastian hukum legalitas lahan. Kongkritnya, pemerintah akan mempercepat pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan kebun sawit menjadi hanya tiga bulan atau 90 hari.

"Pemerintah akan mempermudah izin usaha sawit menjadi hanya 90 hari," ujar Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang saat membuka Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) Ke-12 di Bali (24/11).

Sofyan mengatakan, selama ini para petani sawit terganjal izin legalitas sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman dana ke perbankan. Percepatan proses HGU akan mendorong petani kecil menjangkau sektor perbankan dan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sehingga harga sawit yang dihasilkan oleh petani semakin kompetitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×