kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,64   -1,00   -0.11%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hore, pemerintah beri insentif tarif listrik untuk pelanggan industri hingga sosial


Rabu, 29 Juli 2020 / 12:54 WIB
Hore, pemerintah beri insentif tarif listrik untuk pelanggan industri hingga sosial
ILUSTRASI. GISTET 500 kV Tambun 2 dan SUTET 500 kV Tambun 2 Incomer. Pemerintah beri insentif tarif listrik untuk pelanggan industri hingga sosial senilai Rp 3 triliun.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka meringankan beban listrik, serta untuk mendukung proses pemulihan ekonomi nasional, pemerintah akan memberikan insentif listrik yang ditujukan untuk meringankan beban listrik bagi pelanggan industri, bisnis dan sosial. 

Pemberian insentif listrik berupa relaksasi tarif minimum, untuk industri, bisnis dan sosial melalui relaksasi penerapan aturan rekening minimum (RM), yaitu pelanggan hanya membayar sejumlah jam pemakaian, dan selisihnya akan dibayarkan oleh pemerintah. 

Baca Juga: Kementerian ESDM dorong penggunaan BBM ramah lingkungan

“Target penerima yaitu pelanggan yang pemakaian kWh nya di bawah Energi Minimum 40 jam (Emin), dan direncanakan akan diberikan selama 6 bulan yakni Juli - Desember 2020,” tulis Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya, Rabu (29/7). 

Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk insentif tersebut sebesar Rp 3 triliun, yang direncanakan akan diberikan kepada: 
a. Sebanyak 112.223 pelanggan sosial, dengan kebutuhan Rp 285,9 miliar
b. Sebanyak 330.653 pelanggan bisnis mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan Rp 1.306,1 miliar
c. Sebanyak 28.886 pelanggan industri mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan Rp 1.408,9 miliar
d. Pelanggan dengan golongan daya di bawah 900 VA (relaksasi biaya abonemen) dengan kebutuhan sekitar Rp 70 miliar.

Baca Juga: Pemerintah guyur kredit modal kerja padat karya hingga Rp 1 triliun per debitur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×