kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.946   29,00   0,17%
  • IDX 9.100   24,29   0,27%
  • KOMPAS100 1.259   2,84   0,23%
  • LQ45 890   0,86   0,10%
  • ISSI 331   1,17   0,36%
  • IDX30 454   1,72   0,38%
  • IDXHIDIV20 537   3,62   0,68%
  • IDX80 140   0,20   0,14%
  • IDXV30 148   1,16   0,79%
  • IDXQ30 146   0,52   0,36%

I-dEA minta Permen OTT atasi ketimpangan industri


Rabu, 09 Agustus 2017 / 20:27 WIB
I-dEA minta Permen OTT atasi ketimpangan industri


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur perusahaan Over The Top (OTT) diharapkan bisa menjadi payung hukum bisnis penyedia layanan asing berbasis teknologi.

Aulia E. Marianto selaku Ketua Umum Indonesia E-commerce Association (i-dEA) menyatakan aturan ini bermanfaat untuk Indonesia. Pasalnya ia bilang banyak perusahaan OTT asing yang hanya memanfaatkan Indonesia sebagai pasar.

Menurutnya pemerintah harus menegakkan kedaulatannya dengan mengatur OTT dalam payung hukum yang jelas. Pasalnya dengan diaturnya OTT bisa menimbulkan multiplier effect bagi perekonomian Indonesia.

Misalnya dengan terbukanya lahan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan pajak. "Mereka (OTT asing) selayaknya berkontribusi pada banyak hal untuk Indonesia,"kata Aulia kepada KONTAN, Rabu (9/8).

Ia tak memungkiri, dengan banyaknya perusahaan OTT di Indonesia, khusunya OTT asing. Bisa berimplikasi pada pemain OTT lokal. Menurutnya, dengan dibuatkannya payung hukum yang jelas dan tegas bagi OTT, ia bilang bisa meratakan ketimpangan dan kewajiban pelaku OTT.

"Indonesia jadi potensi yang besar, jadi industri ini harus ditata. Agar masing-masing bisa mendapatkan perlakuan yang sama," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×