kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

I-dEA minta Permen OTT atasi ketimpangan industri


Rabu, 09 Agustus 2017 / 20:27 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur perusahaan Over The Top (OTT) diharapkan bisa menjadi payung hukum bisnis penyedia layanan asing berbasis teknologi.

Aulia E. Marianto selaku Ketua Umum Indonesia E-commerce Association (i-dEA) menyatakan aturan ini bermanfaat untuk Indonesia. Pasalnya ia bilang banyak perusahaan OTT asing yang hanya memanfaatkan Indonesia sebagai pasar.

Menurutnya pemerintah harus menegakkan kedaulatannya dengan mengatur OTT dalam payung hukum yang jelas. Pasalnya dengan diaturnya OTT bisa menimbulkan multiplier effect bagi perekonomian Indonesia.

Misalnya dengan terbukanya lahan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan pajak. "Mereka (OTT asing) selayaknya berkontribusi pada banyak hal untuk Indonesia,"kata Aulia kepada KONTAN, Rabu (9/8).

Ia tak memungkiri, dengan banyaknya perusahaan OTT di Indonesia, khusunya OTT asing. Bisa berimplikasi pada pemain OTT lokal. Menurutnya, dengan dibuatkannya payung hukum yang jelas dan tegas bagi OTT, ia bilang bisa meratakan ketimpangan dan kewajiban pelaku OTT.

"Indonesia jadi potensi yang besar, jadi industri ini harus ditata. Agar masing-masing bisa mendapatkan perlakuan yang sama," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×