kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,82   -2,69   -0.29%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IISIA Harap Laporan Surveyor Terhadap AEO/MITA Tetap Diberlakukan


Selasa, 19 Desember 2023 / 21:24 WIB
IISIA Harap Laporan Surveyor Terhadap AEO/MITA Tetap Diberlakukan
ILUSTRASI. Chairman IISIA Purwono Widodo.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Indonesia meminta, agar pemerintah tetap memberlakukan aturan laporan surveyor (LS) terhadap authorized economic operator (AEO) dan mitra utama (MITA) kapabeanan.

"IISIA meminta agar pemerintah tetap mempertahankan kebijakan penyampaian laporan surveyor yang diberikan relaksasinya kepada AEO/MITA," kata ketua IISIA Purnowo Widodo kepada Kontan.co.id, Selasa (19/12).

Baca Juga: IISIA Business Forum 2023 Dorong Partisipasi Industri Baja untuk Kemandirian Bangsa

Adapun untuk produk baja, tidak terdapat pengecualian atas Persetujuan Impor (PI) untuk AEO/MITA. Memang benar terdapat pengecualian atas Laporan Surveyor (SI). 

Tapi, ketentuan relaksasi LS hanya berlalu untuk API-P yang mendapatkan status AEO/MITA. Untuk itu, pihaknya meminta agar peraturan tersebut disamaratakan teehadap semua produsen dalam negeri.

"Kedua terdapat penambahan HS Code baru sebanyak 20 HS Code sehingga jumlah HS Code yg dikenakan pembatasan impor naik dari 498 HS Code menjadi 518 HS Code," ujar dia.

Baca Juga: Ada Proyek IKN, IISIA: Industri Baja Nasional Siap Penuhi Kebutuhan

Kata dia, IISIA mengharapkan agar Neraca Komoditas untuk Industri besi dan baja dapat segera diselesaikan agar pengendalian impor dapat dilakukan dengan lebih baik.

"Dampak kebijakan Permendag No. 36 tahun 2023 diharapkan akan positif bagi industri baja nasional dengan pengawasan realisasi impor yang terus ditingkatkan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan pengecualian lartas sebagai berikut:  

1. Komoditi Besi atau Baja diberikan pengecualian lartas berupa LS;

2. Komoditi Kaca Lembaran diberikan pengecualian lartas berupa LS;

3. Untuk kelompok komoditi TPT diberikan pengecualian lartas berupa PI dan LS;

4. Untuk kelompok komoditi Bahan Baku Plastik diberikan pengecualian lartas berupa PI dan LS; dan

5. Untuk kelompok komoditi Plastik Hilir diberikan pengecualian lartas berupa LS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×