Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) siap melaporkan data-data lahan perkebunan dan bukti izin usaha perusahaan kepada pemerintah. Communications and Investor Relations Manager AALI, Fenny Sofyan, mengatakan bahwa AALI sebagai perusahaan terbuka yang beroperasi di Indonesia senantiasa patuh dengan peraturan dan kebijakan pemerintah.
Astra Agro meyakini, kebijakan tersebut merupakan upaya yang baik dalam penyelesaian secara tuntas permasalahan pertanahan dan legalitasnya, khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Jadi, kami akan menyiapkan sebaik mungkin data-data yang diperlukan dan terlebih dahulu kami pastikan kami telah beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Fenny kepada Kontan.co.id, Senin (26/6).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Satgas Sawit akan melakukan pendataan ulang industri sawit mulai dari kepemilikan lahan hingga jumlah produksi. Untuk itu, perusahaan sawit diimbau untuk melaporkan informasi atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki melalui website Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) sejak tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Jutaan Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Akan Dilegalkan, Bisa Jadi Preseden Buruk
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan menilai semrawutnya tata kelola industri sawit lantaran Indonesia tidak memiliki data akurat soal industri sawit.
"Kami mau beresin dari hulu ke hilir. Ini hulunya (data) semrawut maka hilirnya juga semrawut," kata Luhut pada media, Jumat (23/6).
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit terhadap industri sawit dan beroleh sejumlah temuan. Beberapa di antaranya masalah perizinan lahan, kebun plasma, kapasitas produksi, peremajaan hingga produk turunan CPO. Bahkan, seluas 3,3 juta Ha lahan sawit diketahui berada di kawasan hutan.
Baca Juga: Pelaporan Lahan dan Perizinan Sawit Akan Beri Jaminan Berusaha bagi Pengusaha
Walhasil, pemerintah berencana mengupayakan penyelesaian atas masalah ini lewat Undang Undang Cipta Kerja. Dengan produk hukum tersebut, lahan yang sudah terlanjur masuk dalam kawasan hutan rencananya akan dilegalkan. Syaratnya, perusahaan yang bersangkutan taat hukum dan membayar pajak sesuai aturan yang ada.
"Mau diapain lagi? jadi terpaksa (dilegalkan), masak mau kita copot? (sawit). Ya kan enggak bisa. Jadi kita putihkan, tapi dia taat hukum harus bayar pajak sesuai aturan," kata Luhut akhir pekan lalu.
Target pemerintah, persoalan lahan sawit di kawasan hutan ini dapat rampung pada 2 November tahun ini. Hal ini sesuai dengan tenggat waktu yang ada pada UU Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News