kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,58   -6,78   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ILATC: Temuan lapangan, banyak pedagangan jual rokok di bawah banderol


Kamis, 12 Maret 2020 / 23:06 WIB
ILATC: Temuan lapangan, banyak pedagangan jual rokok di bawah banderol
ILUSTRASI. Petugas membereskan berbagai macam merek rokok yang dipajang pada etalase di sebuah mini market di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual ecerannya (HJE) rata-rata 35 % pada tahun lalu. Kebijakan yang bertujuan menekan prevalensi perokok, khususnya anak-anak dan remaja ini efektif berlaku terhitung 1 Januari 2020.

Namun, kebijakan ini belum mampu menekan peredaran rokok murah di pasaran. Ketua Indonesia Lawyer Association on Tobacco Control (ILATC) Muhammad Joni mengatakan, harga jual rokok yang jauh lebih murah ketimbang banderol bertentangan dengan visi pemerintahan menciptakan sumber daya manusia yang unggul.

Baca Juga: Masih muda tapi kena serangan jantung? Ini penjelasannya

"Temuan di lapangan, banyak pedagang yang ternyata tidak menjual rokok sesuai dengan harga yang tertera di kemasan. Kebanyakan dari mereka mengaku menjual harga rokok di bawah banderol berdasarkan harga agen," kata Joni dalam keterangannya, Kamis (12/3).

Faktanya, lanjut Joni, harga jual rokok di pasaran memang tidak setinggi yang diberitakan selama ini. Di sebuah toko di Jakarta Selatan, harga sebungkus rokok yang seharusnya dibanderol Rp 20 ribu, ternyata dijual Rp 14 ribu. Sementara itu di Jakarta Timur, ada rokok yang harga banderolnya seharusnya Rp34 ribu, tetapi dijualnya hanya Rp27 ribu.

Maraknya rokok murah di pasaran membuat produk adiktif ini mudah diakses oleh masyarakat, termasuk kalangan anak-anak dan remaja sebagai generasi bangsa. Jika harga rokok masih murah, dia khawatir tingkat prevalensi merokok di Indonesia makin sulit diturunkan.

Peneliti Demografi Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan mengatakan, aturan rokok murah di bawah harga banderol merupakan aturan yang aneh.

Baca Juga: Kiat Indonesian Tobacco Menggarap Wilayah Baru

Kebijakan ini mengurangi efektivitas dari kenaikan harga rokok yang awalnya bertujuan menurunkan konsumsi produk tembakau tersebut. "Perusahaan rokok akan selalu mencari celah kebijakan agar harga rokoknya lebih murah," ujarnya.

Abdillah menilai pemerintah seharusnya menghilangkan kebijakan yang memungkinkan rokok dijual lebih murah. Pemerintah dan perusahaan rokok mestinya bekerja sama dalam pengendalian konsumsi produk tembakau di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×