kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.739.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

IMA Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Royalti Minerba


Minggu, 16 Maret 2025 / 14:23 WIB
IMA Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Royalti Minerba
ILUSTRASI. Produk Hilirisasi Batubara dalam bentuk Grafit Sintetis


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Mining Association (IMA) meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif royalti mineral dan batubara.

Menurut Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia, kebijakan ini perlu dibahas secara komprehensif dengan para pelaku usaha di sektor pertambangan (Minerba), terutama terkait dampak yang ditimbulkannya.

"Kami keberatan dan meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif royalti tersebut serta membahasnya secara mendalam dengan pelaku usaha guna mengantisipasi potensi dampaknya," ujar Hendra kepada Kontan.co.id, Minggu (16/3).

Baca Juga: Kenaikan Tarif Royalti Minerba Tinggal Tunggu Peraturan Pemerintah

Dampak Kenaikan Royalti

Hendra menjelaskan bahwa kenaikan tarif royalti akan berdampak luas pada industri Minerba, baik dari hulu hingga hilir. Di sektor hulu, investasi untuk eksplorasi berisiko semakin terhambat.

"Tanpa eksplorasi, keberlanjutan pasokan yang mendukung peningkatan nilai tambah mineral atau hilirisasi akan terpengaruh dalam jangka panjang," jelasnya.

Selain itu, operasional perusahaan Minerba juga berpotensi terganggu akibat bertambahnya beban biaya, yang bersamaan dengan berbagai kewajiban lain seperti penggunaan B40 dan peningkatan biaya bunga akibat aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang diperpanjang menjadi satu tahun dengan persentase 100%.

"Perusahaan yang mendapatkan fasilitas tax holiday juga akan terkena Global Minimum Tax sebesar 15%. Ditambah lagi, ada kenaikan PPN menjadi 12%, UMP naik 6,5%, serta rencana kenaikan PNBP," papar Hendra.

Secara keseluruhan, lanjutnya, seluruh komoditas unggulan yang berkontribusi besar terhadap ekspor akan terdampak oleh kenaikan tarif royalti ini.

"Khusus batubara, masih ada kebijakan penggunaan Harga Batubara Acuan (HBA), serta harga jual domestik ke PLN yang masih dipatok pada US$ 70 per ton," tambahnya.

Baca Juga: Rencana Kenaikan Tarif Royalti Bisa Berisiko Bagi Kinerja Emiten Tambang Mineral

Menunggu Pengesahan Peraturan Pemerintah

Berdasarkan catatan Kontan, rencana kenaikan tarif royalti mineral dan batubara saat ini tinggal menunggu pengesahan peraturan pemerintah (PP).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM telah mengadakan rapat dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara terkait hal ini.

"Penyesuaian tarif royalti Minerba sedang dalam tahap finalisasi dalam bentuk PP," ujar Yuliot di Kantor ESDM, Jumat (14/3).

Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif royalti ini didasarkan pada menurunnya harga beberapa komoditas mineral, termasuk batubara, di pasar global.

"Sebelumnya, harga batubara sempat menembus angka di atas US$ 300 per ton. Namun saat ini, harga batubara dengan kalori tinggi (di atas 6.000 GAR) mengalami penurunan," jelasnya.

Selanjutnya: Cara Mengajukan Pinjaman Non KUR Bank Mandiri 2025, Syarat, Link Daftar, dan Simulasi

Menarik Dibaca: Kenapa Gula Darah Tetap Tinggi Meskipun Sudah Makan Sehat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×