kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Kementerian ESDM Ungkap Urgensi Kerek Tarif Royalti Minerba


Senin, 10 Maret 2025 / 15:34 WIB
Kementerian ESDM Ungkap Urgensi Kerek Tarif Royalti Minerba
ILUSTRASI. Anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA),?PT Bumi Suksesindo (BSI) mempekerjakan perempuan sebagai pengemudi truk?pada tambang emas di Banyuwangi, Jawa Timur.? Kementerian ESDM berencana menaikkan tarif royalti komoditas minerba merevisi PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif royalti komoditas mineral dan batubara (minerba) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan, rancangan PP masih proses pembahasan final dan bakal diterapkan setelah PP disahkan.

"[Urgensi kenaikan tarif royalti] agar negara mendapatkan hak yang lebih fair dalam pengelolaan sumber daya alam," kata Julian kepada Kontan, Senin (10/3).

Baca Juga: Dirjen Minerba ESDM, Diangkat Jadi Komisaris MIND ID

Pada Sabtu (8/3), Konsultasi Publik Rancangan Revisi PP 26 Tahun 2022 dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui siaran YouTube, berikut daftar komoditas minerba yang diusulkan mengalami kenaikan tarif dalam revisi aturan ini:

1. Batubara

Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) US$ 90 hingga mencapai tarif maksimum 13,5%. Adapun tarif IUPK dipatok antara 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022).

Sebelumnya, tarif royalti bersifat progresif mengikuti HBA, sementara PNBP untuk IUPK berkisar antara 14%-28%.

2. Nikel

Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 14%-19% berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA), naik dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 10%.

Baca Juga: Penambahan Golongan Prioritas dalam UU Minerba Buka Potensi Perlambatan Hilirisasi

3. Nikel Matte

Tarif royalti progresif dinaikkan menjadi 4,5%-6,5% mengikuti HMA, dengan penghapusan windfall profit. Sebelumnya, tarif tunggal yang berlaku adalah 2% ditambah windfall profit 1%.

4. Ferro Nikel

Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% berdasarkan HMA, dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 2%.

5. Nikel Pig Iron

Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya, hanya dikenakan tarif tunggal sebesar 5%.

6. Bijih Tembaga

Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 10%-17% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya hanya 5%.

Baca Juga: Mewaspadai Jual Beli Izin Usaha Minerba

7. Konsentrat Tembaga

Tarif royalti progresif naik ke rentang 7%-10% berdasarkan HMA. Sebelumnya, single tarif yang berlaku adalah 4%.

8. Katoda Tembaga

Tarif royalti progresif akan berada di kisaran 4%-7% berdasarkan HMA, naik dari sebelumnya yang hanya 4%.

9. Emas

Tarif royalti progresif meningkat ke 7%-16% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya berkisar antara 3,75%-10%.

Baca Juga: UU Minerba Baru Dinilai Berpotensi Hambat Target Hilirisasi Pemerintah, Ini Alasannya

10. Perak

Tarif royalti dinaikkan menjadi 5%, naik dari sebelumnya yang hanya 3,25%.

11. Platina

Tarif royalti naik menjadi 3,75% dari sebelumnya hanya 2%.

12. Logam Timah

Tarif royalti progresif disesuaikan menjadi 3%-10% berdasarkan harga jual timah, meningkat dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×