Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batubara (minerba). Usulan kenaikan tarif royalti ini bakal menambah beban pengusaha tambang.
Kenaikan tarif royalti ini melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.
Baca Juga: Kegalauan Industri Tambang dan Smelter Usai UU Minerba Disahkan
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengakui setiap kenaikan tarif pasti akan memberatkan. Tarif royalti batubara terakhir dinaikkan di pertengahan 2022.
Selain tarif royalti, beban pengusaha tambang lainnya adalah penggunaan B40, arus kas karena aturan DHE dan beban biaya bunga akibat DHE ditahan 100% selama 12 bulan. Kebaikan tarif PPN 12%, kenaikan UMR 6.5%, harga jual domestik ke PPN yang masih dipatok $70/ton, penggunaan skema HBA untuk ekspor batubara.
"Apalagi, tren harga komoditas saat ini sedang mengalami penurunan dan beban biaya semakin meningkat," kata Hendra kepada Kontan, Senin (10/3).
Baca Juga: Gunakan HBA, Ditjen Minerba Pastikan Harga Batubara Ekspor Lebih Stabil
Pada Sabtu (8/3), Konsultasi Publik Rancangan Revisi PP 26 Tahun 2022 dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui siaran YouTube, berikut daftar komoditas minerba yang diusulkan mengalami kenaikan tarif dalam revisi aturan ini:
1. Batu Bara
Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) ? US$ 90 hingga mencapai tarif maksimum 13,5%. Adapun tarif IUPK dipatok antara 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022).
Sebelumnya, tarif royalti bersifat progresif mengikuti HBA, sementara PNBP untuk IUPK berkisar antara 14%-28%.
2. Nikel
Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 14%-19% berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA), naik dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 10%.
3. Nikel Matte
Tarif royalti progresif dinaikkan menjadi 4,5%-6,5% mengikuti HMA, dengan penghapusan windfall profit. Sebelumnya, tarif tunggal yang berlaku adalah 2% ditambah windfall profit 1%.
4. Ferro Nikel
Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% berdasarkan HMA, dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 2%.
5. Nikel Pig Iron
Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya, hanya dikenakan tarif tunggal sebesar 5%.
6. Bijih Tembaga
Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 10%-17% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya hanya 5%.
7. Konsentrat Tembaga
Tarif royalti progresif naik ke rentang 7%-10% berdasarkan HMA. Sebelumnya, single tarif yang berlaku adalah 4%.
8. Katoda Tembaga
Tarif royalti progresif akan berada di kisaran 4%-7% berdasarkan HMA, naik dari sebelumnya yang hanya 4%.
9. Emas
Tarif royalti progresif meningkat ke 7%-16% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya berkisar antara 3,75%-10%.
10. Perak
Tarif royalti dinaikkan menjadi 5%, naik dari sebelumnya yang hanya 3,25%.
11. Platina
Tarif royalti naik menjadi 3,75% dari sebelumnya hanya 2%.
12. Logam Timah
Tarif royalti progresif disesuaikan menjadi 3%-10% berdasarkan harga jual timah, meningkat dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 3%.
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Urgensi Kerek Tarif Royalti Minerba
Selanjutnya: Menag: Awal Puasa Bareng, Insya Allah Lebaran 2025 Bareng
Menarik Dibaca: Lirik Lagu Handlebars Jennie feat Dua Lipa dan Terjemahannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News