kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.180   38,89   0,54%
  • KOMPAS100 1.103   7,53   0,69%
  • LQ45 872   6,12   0,71%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 445   2,31   0,52%
  • IDXHIDIV20 536   1,54   0,29%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 148   0,48   0,33%

Imbas Merger dengan Tokopedia, Induk TikTok Dikabarkan PHK 450 Karyawan


Rabu, 12 Juni 2024 / 18:40 WIB
Imbas Merger dengan Tokopedia, Induk TikTok Dikabarkan PHK 450 Karyawan
ILUSTRASI. ByteDance Ltd akan melakukan perampingan bisnis dengan gelar PHK kepada sekitar 450 karyawan di bagian e-commerce


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Induk usaha TikTok Indonesia, ByteDance Ltd akan melakukan perampingan bisnis dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sekitar 450 karyawan di bagian e-commerce. 

Melansir laporan Bloomberg pada Rabu (12/6), efisiensi karyawan ini dilakukan terhadap 9% dari total karyawan bagian e-commerce ByteDance di Indonesia dan akan mulai pada Juni 2024. 

Adapun setelah penggabungan antara TikTok Shop dan Tokopedia selesai awal 2024, ByteDance memiliki sekitar 5.000 karyawan yang menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia. 

Kabarnya, ByteDance akan mengurangi staf di seluruh tim e-commerce, termasuk periklanan dan operasional, untuk menghilangkan fungsi yang duplikat. 

Baca Juga: Saham Multipel GOTO Hanya Boleh Dijual ke Orang-orang Ini Lho!

Melansir pemberitaan KONTAN sebelumnya, Bytedance bahkan dikabarkan akan melakukan PHK terhadap ribuan karyawan. Perusahaan teknologi ini bercanda untuk menghentikan 80% layanan Tokopedia.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan hampir 70% karyawan Tokopedia dianggap tidak lagi dibutuhkan. Dari sekitar 2.772 karyawan, nantinya akan hanya beberapa ratus karyawan saja. 

Adapun PHK tersebut dikabarkan akan dilakukan dalam beberapa tahap. Untuk karyawan yang terkena di tahap awal, akan diberikan masa tunggu selama dua bulan. 

Selama masa tersebut karyawan yang terdampak masih akan mendapatkan gaji penuh, tetapi tidak memiliki tanggung jawab secara operasional. Nantinya setiap karyawan yang terdampak juga akan mendapatkan pesangon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×