kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

IMOCA Menghimbau Televisi Tak Menyiarkan Kuis SMS Premium


Kamis, 12 Februari 2009 / 10:37 WIB
IMOCA Menghimbau Televisi Tak Menyiarkan Kuis SMS Premium


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keberatan terhadap siaran kuis short message service (SMS) premium di televisi mulai bergulir. Sebagian masyarakat mulai gerah dengan penayangan kuis lantaran dianggap melanggar etika. Kali ini, penyedia isi yang bergabung dalam Indonesia Mobile Content Provider (IMOCA) sendiri yang menghimbau agar layanan ini tidak mengandung unsur judi, seks, dan kekerasan.

Anggota IMOCA Tjandra Tedja menujukan himbauan ini pada stasiun televisi. Caranya, mereka akan menyiapkan pengaduan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Kami tidak bisa serta merta menegur. Ini mekanisme yang bisa ditempuh agar televisi tidak menayangkan kembali kuis SMS yang melanggar etika. Kami berkoordinasi dengan KPI," ungkapnya

Tjandra menambahkan, pihaknya tidak bisa serta merta menindak penyelenggara isi dan pihak yang terlibat dalam program kuis itu. Sebab, tidak semua penyedia isi adalah anggota IMOCA. Saat ini, anggota IMOCA hanya 60 dari 200 penyelenggara isi yang beroperasi.

Tjandra membantah anggota IMOCA terlibat dalam perjanjian siaran kuis SMS dengan televisi. "Penyelenggara isi di televisi bukan anggota kami," ujarnya.

Anggota KPI Bimo Nugroho menegaskan, kuis SMS di televisi jelas melanggar etika. Pelanggarannya adalah tidak adanya pertanggung jawaban pada publik ketika pengirim SMS menang. "Misalnya, Anda menang, tapi tidak pernah tahu kapan akan dapat hadiah," ungkapnya. Selain itu, kuis ini menggiring masyarakat hidup boros.

KPI juga akan bekerjasama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memperketat pengawasan. "Minggu depan, kami akan bertemu," kata Bimo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×