kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Implementasi Delivery Order Online demi kemudahaan logistik pelabuhan


Jumat, 09 Februari 2018 / 23:30 WIB
Implementasi Delivery Order Online demi kemudahaan logistik pelabuhan
ILUSTRASI. Control room Pelabuhan Tanjung Priok


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan Logistics Performance Index (LPI) atau yang biasa disebut Indeks Performa Logistik, Pemerintah Indonesia akan mengimplementasikan Delivery Order (DO) Online. Inovasi digital untuk mempermudah proses pengurusan barang di pelabuhan.

Delivery Order (DO) Online ini merupakan hasil konsolidasi oleh pemerintah, pengguna jasa, dan asosiasi yang merupakan inovasi dari anak-anak bangsa,” kata Yukki Nugrahawan Hanafi selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Logistik dan Forwarders Indonesia (DPP ALFI), Jumat (9/2).

Yukki menjelaskan, melalui inovasi tersebut, proses permohonan dokumen DO dilakukan secara online, dengan manfaat terutama dalam efisiensi waktu dan efisiensi biaya, mengurangi antrean loket, terhindar dari kemacetan trafik dan juga keamanan bertransaksi.

Cara ini juga dapat memangkas waktu post clearance dalam pengurusan pengeluaran barang dari pelabuhan.

“Untuk mengimplementasikan inovasi dan peraturan tersebut, dibutuhkan dukungan dari stakeholders ke pelabuhan seperti Pemerintah, Terminal Operator, Pelayaran, Pengguna Jasa dan lain-lain,” imbuh Yukki.

Menurut Yukki masih terdapat hambatan dalam mengembangkan DO Online, yaitu program masih berjalan parsial karena beberapa terminal di Tanjung Priok mempunyai inisiatif sendiri untuk mengembangkan DO Online sendiri secara inhouse.

Akibatnya DO Online tidak berjalan dengan maksimal sebab tidak terintegrasi secara menyeluruh.

“Hambatan yang dihadapi ini menyebabkan pengguna jasa sulit melihat peformansi secara menyeluruh karena banyaknya sistem. Seharusnya seluruh terminal ikut berkolaborasi dengan inovasi yang ditawarkan oleh pemerintah agar implementasi DO Online bisa berjalan maksimal. Kita juga harus lebih kompetitif dan bisa mengejar ketinggalan di wilayah maritim dari Negara tetangga,” pungkas Yukki.

Adapun payung hukum yang membawahi aturan DO Online ini di atur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 tahun 2017. Diketahui perolehan LPI Indonesia di tahun 2016 berada pada peringkat 63, sedangkan pada tahun 2014 berada di peringkat 53.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×