kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Implementasi regulasi belum mampu dorong investasi energi terbarukan


Kamis, 11 Juli 2019 / 18:42 WIB
Implementasi regulasi belum mampu dorong investasi energi terbarukan


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini


Susun Roadmap

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pelayanan dan Pengawaan Usaha Aneka EBT Kementerian ESDM Abdi Dharma mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peta jalan atau roadmap pengembangan energi terbarukan.

Abdi menjelaskan, roadmap itu dimaksudkan untuk mengidentifikasi sebaran potensi ET, bagaimana status pengembangannya, regulasi seperti apa yang dibutuhkan, serta teknologi jenis apa yang dapat diterapkan. "Juga soal pendanaannya bagaimana. Ini berbasis proyek dari masing-masing klaster (jenis) ET," ungkap Abdi.

Selain itu, roadmap tersebut juga dimaksudkan untuk menyelaraskan target bauran energi dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Targetnya, roadmap tersebut sudah bisa rampung pada bulan ini.

"Jadi prinsipnya mengacu ke RUEN tahun 2025, supaya jelas, nggak ada gap (bauran energi). Semoga bulan ini sudah selesai," kata Abdi.

Ia juga menyampaikan, roadmap ini diinisiasi oleh Kementerian Keungan (Kemenkeu) dan dalam penyusunannya melibatkan stakeholders terkait. Melalui roadmap, sambung Abdi, Kemenkeu diharapkan bisa lebih mudah dalam memberikan insentif fiskal yang diperlukan untuk mendorong pengembangan ET.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan sektor prioritas yang akan mendapatkan subsidi pajak pada tahun 2020. Satu diantaranya adalah investasi di Energi Terbarukan.

Subsidi pajak tersebut dirancang oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan merupakan bagian dari belanja perpajakan atau tax expenditure.

Kepada Kontan.co.id, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Sutijastoto mengatakan, subsidi pajak tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kemenkeu dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

"Yang diprioritaskan untuk panas bumi, PLTA/PLTMH Biofuel dan ET lainnya," ungkap Sutijastoto.

Namun, Sutijastoto pun masih belum membeberkan dengan detail skema dan besaran insentif fiskal yang dimaksud. Alasannya, Sutijastoto mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih melakukan finalisasi bersama Kemenkeu. "Kita koordinasi, ini sedang kita godog," imbuh Sutijastoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×