Reporter: Annisa Maulida | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status legalitas kebun sawit masih membutuhkan penyesuaian setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138 tahun 2015 yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan).
Pasalnya sebelum putusan MK tersebut, proses perizinan kebun sawit berdasarkan pada UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan khususnya pasal 42 mengenai pembangunan kebun sawit atau pengolahan CPO dapat dilakukan jika telah memiliki hak atas tanah (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau kedua-duanya.
Menurut Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) Bahrul Ilmi Yakup, putusan MK terhadap Pasal 42 tidak merubah hak atas tanah dan perkebunan. "Tapi memang putusan ini berimplikasi terhadap beberapa hal. Kalau investor baru harus punya dua-duanya," lanjutnya, Rabu (5/9).
Implikasi putusan ini terasa pada Kalimantan Tengah yang menjadi sentra ketiga kelapa sawit yang berkembang sejak tahun 2000 dengan 4 juta ha.
"Dari 1,5 juta ha lahan sawit, 183 unit usaha yang telah operasional itu, 120 unit usaha seluas 1,2 juta ha lebih telah memiliki IUP dan HGU. Sementara 63 unit seluas 705 ribu ha belum memiliki IUP dan HG," ujar Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rawing Rambang.
Rawing menjelaskan, banyak kebun masyarakat dianggap ilegal dengan luas 1,345 juta ha dan kebun-kebun tersebut berdasarkan Permentan No.357/2002 yang menjelaskan boleh beroperasi setelah mendapat SPUP (izin prinsip). Sedangkan sudah dibangun sejak 1992.
Industri sawit merupakan salah satu industri strategis dalam perekonomian. Selain penyumbang devisa terbesar dalam perekonomian saat ini, industri sawit berada pada sekitar 200 kabupaten dan berperan penting dalam pembangunan ekonomi daerah, menciptakan kesempatan kerja, maupun penurunan kemiskinan.
Oleh karena itu, keberlanjutan perkebunan sawit sangat penting dipastikan dengan legalitas yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













