Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar baja domestik masih mengalami tekanan yang diakibatkan oleh membanjirnya produk impor. Komisaris PT Krakatau Steel Tbk, Roy Maningkas mengatakan, telah terjadi peningkatan volume impor baja paduan dari Tiongkok sebesar 59% pada kuartal I-2018 dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.
Peningkatan impor tersebut hanya terjadi di Indonesia. Sementara, di negara ASEAN lainnya tidak terjadi lonjakan impor baja. Produk baja impor tersebut diduga sebagian besar masuk ke pasar Indonesia dengan cara unfair trade yang salah satunya adalah dengan cara penyalahgunaan kategori pos tarif baja paduan.
Peningkatan volume impor baja paduan merupakan suatu indikasi bahwa masih terjadi praktek circumvention yang dilakukan oleh eksportir Tiongkok. “Kebijakan pemerintah menghapus ketentuan Pertimbangan Teknis melalui Permendag 22/2018 berdampak pada industri baja dalam negeri,” kata Roy dalam siaran persnya, Senin (2/7).
Peningkatan impor dari Tiongkok tersebut didominasi oleh produk baja hot rolled coil (HRC), plate, cold rolled coil (CRC), section dan wire rod.
Roy menambahkan, bila didasarkan label produk yang melekat pada coil, diduga barang tersebut berasal dari PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry, yang merupakan grup perusahaan Tsingshan asal Tiongkok.
Pada label tersebut juga tidak ditemukan adanya logo SNI maupun keterangan Nomor Registrasi Produk (NRP). Sebagaimana diketahui bahwa lokasi pabrik PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry sendiri berada di Morowali, Sulawesi Tengah.
Beredarnya produk baja tanpa label SNI dan NRP dipandang telah menciptakan persoalan baru di tengah-tengah kesulitan yang dialami produsen baja domestik yang sedang dihimpit oleh baja impor murah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News