Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri baja nasional saat ini sedang mengalami kerugian berkepanjangan. Hal ini semakin diperparah dengan melonjaknya importasi produk baja hulu maupun hilir sebagai akibat diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja.
Komisaris PT Krakatau Steel Tbk, Roy Maningkas menilai, Permendag 22/2018 tidak mencerminkan keberpihakan terhadap industri dalam negeri. Padahal, pemerintahan saat ini sedang fokus pada peningkatan produktivitas dan daya saing industri nasional.
“Atas dasar apa pemerintah memberlakukan Permendag 22/2018, sementara dengan ketentuan impor besi dan baja yang sebelumnya yaitu Permendag 82/2016 sudah cukup baik bagi industri baja nasional,” kata Roy dalam siaran persnya, Selasa (24/7).
Pemberlakuan Permendag 22/2018 yang ditujukan pemerintah dalam rangka mempercepat proses importasi raw material sangatlah tidak tepat diberlakukan bagi industri baja. Hal ini dikarenakan raw material bagi industri baja bukan bersifat mass product tetapi sangat spesifik.
Berdasarkan data BPS, terjadi kenaikan impor produk baja secara signifikan dengan total kuantitas mencapai 5,8 juta ton pada tahun 2017 dan terus mengalami peningkatan tajam di tahun 2018, dimana sampai dengan bulan April 2018 kuantitas impor telah mencapai 2 juta ton.
Kenaikan ini tidak hanya terjadi pada produk baja hulu seperti Hot Rolled Coil/Plate, Cold Rolled Coil dan Wire Rod, tetapi juga terjadi pada produk baja hilir seperti halnya Coated Sheet (produk baja lapis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News