Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mempermudah izin impor garam untuk industri. Tujuannya, mengatasi keterlambatan impor garam industri.
"Tentunya kita akan mempermudah importasi bahan baku garam untuk industri," ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto usai melakukan rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (19/1).
Dia bilang, kebutuhan garam untuk industri tidak boleh terganggu. Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 41 tahun 2015 serta berdasarkan Undang-undang (UU) perindustrian, UU investasi dan UU perdagangan.
Industri pengimpor garam akan diberikan fasilitas untuk impor. Ini dibutuhkan karena selama ini model rekomendasi tidak jelas, sehingga sering terjadi keterlambatan. Akibatnya, negara pengimpor pun sampai melayangkan surat pada pemerintah.
Asal tahu saja, Indonesia masih membutuhkan impor garam untuk kebutuhan bahan baku industri. Airlangga bilang, hal tersebut dikarenakan spesifikasi garam industri memiliki perbedaan.
Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 125 tahun 2015 tentang ketentuan impor garam, garam dibagi menjadi dua jenis. Kedua jenis tersebut adalah garam konsumsi dan garam industri.
Pada pasal 1 ayat 1 dinyatakan, bahwa garam industri merupakan garam yang diperuntukan untuk industri dan mengandung natrium klorida (NaCl) minimum 97%. Sedangkan untuk garam konsumsi kandungan NaCl minimum sebesar 94,7%.
Kementerian Perindustrian (Kemperin) belum mengeluarkan rekomendasi impor garam. Namun, Airlangga bilang rekomandasi yang akan diberikan sesuai dengan kebutuhan industri.
Belum adanya rekomendasi yang diberikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag) membuat izin impor belum dapat dikeluarkan. Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita bilang izin impor masih menunggu rekomendasi dari Kemperin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News