kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Impor garam industri diputuskan sebanyak 3,7 juta ton


Jumat, 19 Januari 2018 / 16:17 WIB
Impor garam industri diputuskan sebanyak 3,7 juta ton
ILUSTRASI. GARAM IMPOR


Reporter: Abdul Basith | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat koordinasi terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian memutuskan impor bagi rekomendasi garam industri.

Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, rekomendasi ini berdasarkan Rakortas setelah mendengarkan masukan semua kementerian dan Badan Pusat Statistik (BPS). Rakortas tersebut dilakukan guna mempercepat keluarnya rekomendasi impor garam industri.

Sebelumnya impor garam industri perlu memasukkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KP). Namun, setelah adanya Rakortas, rekomendasi dari Menteri KP dinilai tidak perlu dilakukan setiap kali impor. Izin impor bisa dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) sebanyak kebutuhan industri yang menggunakan.

Data mengenai kebutuhan garam industri dinilai menjadi permasalahan dalam rekomendasi. "Terjadi perbedaan pendapat kebutuhan garam industri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perindustrian (Kemperin)," ujar Darmin, Jumat (19/1).

Data kebutuhan garam industri berdasarkan keterangan KKP sebesar 2,2 juta ton. Sementara data Kementerian Perindustrian (Kemperin) memperlihatkan kebutuhan garam industri mencapai 3,7 juta ton.

Setelah mendengarkan keterangan BPS, rekomendasi impor garam industri menggunakan data dari Kemperin. "Kami akhirnya memutuskan impor 3,7 juta ton, tapi tidak sekaligus, akan melihat berapa kemampuan dalam bulan," terang Darmin.

Garam yang diimpor bukan untuk garam konsumsi. Garam industri digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri. Industri yang menggunakan garam tersebut terdiri dari industri petrokimia, industri lensa, industri kaca juga industri makanan dan minuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×