Reporter: Bernadette Christina Munthe | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Meski mendapat banyak protes, Kementerian Pertanian (Kemtan) bersikukuh tetap memberlakukan Permentan Nomer 3 tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura pada Mei nanti. Dengan aturan itu, importir tidak bisa sembarangan melakukan impor hortikultura. Pasalnya, pemerintah mewajibkan importir memegang izin Kementerian Perdagangan sekaligus rekomendasi Kemtan.
Kemtan mengaku siap dengan aturan itu. Menurut Menteri Pertanian, Suswono, pihaknya akan mengkaji produksi dari komoditas sejenis yang dihasilkan petani lokal sebelum memberikan rekomendasi impor kepada importir. "Namun, izin impor tetap pada Kemdag," katanya, akhir pekan lalu.
Dengan adanya aturan ini, Suswono berharap tidak akan terjadi lagi persaingan tidak sehat antara produk lokal dan produk impor. Kemtan misalnya tidak akan merekomendasikan masuknya produk impor saat komoditas sejenis sedang memasuki masa panen di dalam negeri.
Selain menghindari persaingan tidak sehat, pemerintah juga mengharuskan importir melaporkan hasil impornya paling lambat 2 minggu setelah realisasi. Sebelumnya, laporan importir cukup dilakukan tiap tahun. "Kami harus memiliki data, termasuk volumenya," kata Suswono.
Aturan ini seiring dengan pembatasan pintu masuk pelabuhan yang berlaku 19 Juni 2012 nanti. Dengan pembatasan itu, maka impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan di empat pintu, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Makassar, serta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Benny Kusbini, Ketua Dewan Hortikultura Nasional mengatakan, beleid ini menjadi perlindungan bagi petani lokal. Dengan izin yang makin susah dan pintu yang terbatas, maka produk hortikultura impor semakin lama berkurang jumlahnya.
Namun dia mengingatkan, pemerintah juga harus melakukan pemberdayaan petani agar produktivitas dan kualitas produk hortikultura mampu menggantikan produk impor tersebut. "Kalau produktivitas tidak ada, justru akan membebankan konsumen," katanya.
Namun keluhan datang dari importir. "Waktu sosialisasi sangat pendek, kami belum bersiap," kata Taufik Mampuk, Manager Impor PT Mitra Sarana Purnama. Menurutnya, aturan baru ini akan membuat biaya produksi membengkak menjadi Rp 50 juta per kontainer sehingga harga jual produk juga meningkat.
Muhammad Yazid Asosiasi Pengusaha Daging dan Feedloter Indonesia (Apfindo) menuding, data pasokan daging sapi lokal yang dirilis oleh Kementan tersebut tidak sesuai. Sebab, jika menurut data tersebut, saat ini pasokan daging sapi lokal mencapai 299.000 ton atau setara 2,6 juta ekor sapi.
Namun, jumlah itu berbeda dengan hasil Pendataan Sapi Potong, Sapi Perah, dan Kerbau (PSPK) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2011. BPS mendata jumlah sapi jantan dewasa yang diperbolehkan untuk dipotong hanyalah 1,4 juta ekor.
Johny Liano, sapi jantan dewasa yang bisa dipotong.OTA. Paragraf 1.
PDirektur Eksekutif Apfindo mengatakan, tidak semua sapi yang dihitung oleh BPS juga boleh dipotong. Sebab, menurut Johny, dari 1,4 juta ekor sapi jantan dewasa ada 10% atau 140.000 ekor yang dilarang untuk dipotong. Sapi atau kerbau itu Mereka dilarang untuk disembelih karena akan untuk dijadikan pejantan kawin alam.
Seperti diketahui, pemerintah melalui UU No 19 tahun 2009 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mengatur hewan yang boleh disembelih dan tidak. Selain sapi jantan dewasa, sapi yang boleh disembelih hanyalah sapi betina dewasa afkir yang sudah tak produktif.
Dalam UU disebutkan, pelaku pemotongan sapi betina produktif akan sanksi administratif dan denda. Sanksi administratif berupa surat peringatan hingga pencabutan izin, sedangkan denda dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
BPS sendiri menghitung jumlah sapi dewasa betina yang berusia di atas 6 tahun ada 1,2 juta ekor. Namun, "Data struktur populasi sapi tidak menunjukkan berapa yang afkir," kata Johny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News