Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Importir limbah daur ulang seperti skrap/baja, limbah plastik, kertas, karet, tekstil dan kaca harus mengantongi izin rekomendasi dari Departemen Perindustrian dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup.
Aturan ini tertuang dalam Permendag No 39/M-Dag/PER/9/2009 tentang Penyempurnaan atas Permendag 26/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang berlaku mulai 2 September 2009.
"Dulu hanya rekomendasi Depperin saja, sekarang harus dua instansi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Depdag Diah Maulida di sela-sela buka puasa, Senin (7/9). Diah menjelaskan, izin impor limbah sebelumnya hanya membutuhkan rekomendasi dari Departemen Perindustrian saja.
Namun setelah 2 September lalu, importasi harus dibekali surat rekomendasi dari dua intansi yang berbeda. Menurut Diah, itu dilakukan agar limbah yang dikirim benar-benar aman dan tidak berbahaya bagi lingkungan.
"Kementrian Lingkungan Hidup yang bertugas melihat aspek keselamatan lingkungannya, jika aman maka dia bisa berikan rekomendasi izin impor," jelas Diah.
Karena adanya dua izin, ada kekhawatiran izin yang diurus bisa menghabiskan waktu yang lama bagi importirnya. Namun Diah menjawab, perizinan bisa dilakukan sekaligus di dua instansi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News