kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.537.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.189   15,00   0,08%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

Impor solar dilarang, badan usaha harus beli ke Pertamina


Senin, 15 Juli 2019 / 19:39 WIB


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengarahkan sejumlah Badan Usaha (BU) untuk melakukan pembelian solar ke PT Pertamina (Persero).

Langkah ini dibenarkan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) sekaligus Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto yang ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). "Jika Pertamina kelebihan solar maka BU lakukan negosiasi business to business dengan Pertamina," jelas Djoko, Senin (15/7).

Adapun Djoko menambahkan, selama ini Pertamina memiliki kelebihan pasokan solar CN 48. "Nah untuk yang kelebihan beli dari Pertamina lebih murah dong," sebut Djoko.

Ia menambahkan seandainya kedua pihak tidak menemui kata sepakat dalam negosiasi maka BU perlu melaporkan hal tersebut ke Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Sementara itu menurut Djoko arahan tersebut memang dilakukan oleh Kementerian ESDM. "Sifatnya disarankan keras," ujar Djoko.

Kendati demikian menurut Djoko, jika memang spesifikasi solar yang dibutuhkan tidak terpenuhi maka Kementerian ESDM akan memberikan rekomendasi impor bagi BU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×