kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Importir beras dukung Kemendag evaluasi kebijakan


Kamis, 30 Januari 2014 / 10:42 WIB
Importir beras dukung Kemendag evaluasi kebijakan
ILUSTRASI. Promo Super Deal 9.9 Wingstop ini khusus berlaku 8-11 September 2022. (Dok/Wingstop)


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sejumlah importir di Pasar Induk Beras Cipinang berharap ada perbaikan kebijakan dari Kementerian Perdagangan terkait importasi beras. Selama ini kebijakan kementerian yang dinahkodai Gita Wirjawan itu dianggap menimbulkan kerancuan, lantaran semua jenis beras dimasukkan pada komoditas dengan kode HS tunggal.

"Kode HS memang ada kerancuan, (karena) itu memang tidak bisa menyalahkan importir (atas kisruh beras)," ujar Ketua Perpadi, Nelly Soekidi, ditemui di pasar Cipinang, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Nelly mengatakan, kebijakan yang abu-abu itu, bagi para pebisnis adalah celah atau peluang mengambil keuntungan. Kisruh laporan pedagang adanya impor beras medium asal Vietnam, menurutnya bukan tidak mungkin akibat salah kebijakan ini.

"Kalau melihat seperti ini (mencontohkan CV Bintang Jaya Sejahtera) prosedural. Yang enggak prosedural pun sudah ketutup dengan HS," terang Nelly.

"Kalau kebijakan itu perlu dievaluasi, jangan mengorbankan importir, jangan mengorbankan pedagang, jangan mengorbankan bea cukai," kata dia lagi.

Menurut para importir dan pedagang, seharusnya kode HS dipisah berdasarkan jenis beras. Apoi, pemilik CV Bintang Jaya Sejahtera mengatakan sepakat jika kode HS beras premium dan medium dibedakan. "Enggak ada masalah. Kita ikutin aturan yang ada di pemerintah. Kita pasti ikutin aturan pemerintah seperti apa," kata Apoi.

Sementara itu, ditemui di Senayan, Rabu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, ada kemungkinan kode HS dibedakan. Namun, pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu terkait laposan beras medium Vietnam. "Tunggu deh sampai kita menyelesaikan pendalaman ini. Sampai ketahuan siapa pelakunya yang melakukan pelanggaran. Kalau pelanggarnya itu importir yang sudah dapat izin dari kita, ya kita cabut izinnya," ujarnya.

Ditemui dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi memaparkan, sebetulnya pembedaan kode HS untuk beras sudah ada sejak 2007. Namun, lanjut dia, demi penyederhanaan, maka dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012, komoditas beras berkode HS sama. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×