kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Importir keluhkan izin impor daging kian sulit


Senin, 26 September 2016 / 18:02 WIB
Importir keluhkan izin impor daging kian sulit


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah belum sepenuh hati membebaskan daging impor masuk ke Indonesia. Hal itu terlihat dari ketatnya persyaratan mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). Dari sekitar 70 lebih importir daging yang terdaftar, baru sekitar 21 importir yang sudah mengantongi SPI. 

Pasalnya, pemerintah menerapkan persyaratan tambahan bagi seluruh importir berupa kewajiban melakukan Operasi Pasar (OP). Artinya semua importir harus membeli daging dengan kualitas bawah yang harganya sekitar Rp 80.000 per kilogram (kg).

Selain itu, masuknya daging kerbau impor dari India sebanyak 80.000 ton sampai akhir tahun juga menjadi pertimbangan tersendiri bagi para importir. Sebab membanjirnya daging kerbau ini membuat harga daging dalam negeri akan jatuh. Dan secara bisnis hal ini tidak menguntungkan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring mengatakan OP menjadi beban karena tidak semua importir membeli daging untuk dijadikan OP. Sebagian importir ada yang khusus menyuplai langsung ke industri, dan ada juga yang membeli daging untuk disuplai ke hotel, restoran dan katering  yang harganya mencapai ratusan ribu hingga jutaan per kilogram.

"Para importir jenis ini terbebani kalau harus melakukan OP lagi, sebab mereka tidak memiliki sumber daya, dan jaringan untuk itu. Jadi akan ada banyak beban tambahan agar mereka bisal melakukan OP," ujar Thomas kepada KONTAN, Senin (26/9).

Thomas menjelaskan, bila bagi para importir yang selama ini menyasar pasar tradisional dan kelas menengah ke bawah diwajibkan melakukan OP tidak maslaah. Sebab mereka akan mudah melakukan OP karena sudah memiliki jaringan dan infrastruktur. 

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan), Sri Mukartini mengatakan, dalam hal pemberikan SPI, itu sudah di luar kewenangan Kemtan. Artinya, bila importir sudah mengantongi izin impor, baru bisa mengajukan permohonan SPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×